KPK Sinyalir Praktik Suap Promosi Jabatan Terjadi di Banyak Daerah
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus suap terkait promosi dan mutasi jabatan tidak hanya terjadi di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
KPK menduga praktik-praktik semacam itu juga terjadi di daerah lain. "Ini banyak sekali informasi baru promosi dan mutasi. Kami pikir tengarai mungkin hal ini tidak terjadi di Klaten saja, tetapi di seluruh Indonesia," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus mengawasi secara ketat proses promosi dan mutasi jabatan yang dilakukan kepala daerah. Pengawasan dinilainya penting agar kasus yang menjerat Bupati Klaten Sri Hartini tidak terulang.
Dia berharap proses seleksi maupun promosi jabatan didasarkan Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016 yang mengatur tentang struktur organisasi dan perangkat daerah. (Baca juga: Dugaan Suap Bupati Klaten Diberi Kode 'Uang Syukuran')
Menurut dia, promosi jabatan harus dilakukan ‎secara terbuka dan melalui assesment yang ketat. Laode sangat berharap pemerintah melakukan monitoring dan supervisi dalam melakukan seleksi atau penempatan orang dalam jabatan tertentu.
"Penempatan orang-orang di posisi tersebut diharapkan melalui sistem assessment pengangkatan transparan. Jangan hanya ditunjuk-tunjuk berdasarkan berjumlah setoran masing-masing duduki jabatan," tuturnya.
KPK telah menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini dan PNS di Pemerintah Kabupaten Klaten Suramlan sebagai tersangka suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.
KPK menduga praktik-praktik semacam itu juga terjadi di daerah lain. "Ini banyak sekali informasi baru promosi dan mutasi. Kami pikir tengarai mungkin hal ini tidak terjadi di Klaten saja, tetapi di seluruh Indonesia," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus mengawasi secara ketat proses promosi dan mutasi jabatan yang dilakukan kepala daerah. Pengawasan dinilainya penting agar kasus yang menjerat Bupati Klaten Sri Hartini tidak terulang.
Dia berharap proses seleksi maupun promosi jabatan didasarkan Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016 yang mengatur tentang struktur organisasi dan perangkat daerah. (Baca juga: Dugaan Suap Bupati Klaten Diberi Kode 'Uang Syukuran')
Menurut dia, promosi jabatan harus dilakukan ‎secara terbuka dan melalui assesment yang ketat. Laode sangat berharap pemerintah melakukan monitoring dan supervisi dalam melakukan seleksi atau penempatan orang dalam jabatan tertentu.
"Penempatan orang-orang di posisi tersebut diharapkan melalui sistem assessment pengangkatan transparan. Jangan hanya ditunjuk-tunjuk berdasarkan berjumlah setoran masing-masing duduki jabatan," tuturnya.
KPK telah menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini dan PNS di Pemerintah Kabupaten Klaten Suramlan sebagai tersangka suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.
(dam)