Sanusi Pasrah Harta Kekayaannya Dirampas Negara
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan. Tak hanya diganjar hukuman penjara dan denda, harta milik Sanusi juga dirampas oleh negara.
Ada sembilan item harta kekayaan Sanusi yang dirampas negara, di antaranya, rumah yang menjadi Sanusi Center dan Jakarta Royalti, dibayar oleh Danu Wira sebesar Rp1,6 miliar.
Rumah di Vimala Hills dibayar oleh Danu Wira sebesar Rp1,73 miliar dan sisanya dibayar oleh pihak lain. Ada pula apartemen Calia, DP dan diangsur oleh Danu Wira sebesar Rp375 juta.
Apartemen Soho dibayar oleh Danu Wira sebesar Rp1,28 miliar. Rumah di Senopati Residence atas nama Gina dan Danu Wira senilai Rp3,05 miliar.
Tanah dan bangunan di kompleks perumahan Permata Regency Kembangan, dari Danu Wira seharga Rp7,3 miliar atas nama Naomi Shalima. Tanah dan bangunan dari Trian di Jalan Saidi, dibayar Danu Wira Rp900 juta.
Mobil Audi A5 seharga Rp875 juta, serta mobil Jaguar tipe XJL atas nama Boy Ishak seharga Rp2 miliar. Mendapati putusan tersebut, Sanusi hanya bisa pasrah.
"Yang merampas itu bukan KPK, tapi Allah yang merampas," kata Sanusi usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).
Dalam persidangan, Sanusi dinyatakan terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Uang tersebut terkait pembahasan Raperda Reklamasi di Balegda DPRD DKI.
Tak hanya menerima suap, Sanusi juga melakukan kejahatan pencucian uang. KPK meminta majelis hakim merampasnya. Tuntutan tersebut dikabulkan hakim.
"Enggak masalah, sudah ikhlas. Saya dapat pun dari Allah, kalau diambil pun enggak masalah," ucap Sanusi.
Ada sembilan item harta kekayaan Sanusi yang dirampas negara, di antaranya, rumah yang menjadi Sanusi Center dan Jakarta Royalti, dibayar oleh Danu Wira sebesar Rp1,6 miliar.
Rumah di Vimala Hills dibayar oleh Danu Wira sebesar Rp1,73 miliar dan sisanya dibayar oleh pihak lain. Ada pula apartemen Calia, DP dan diangsur oleh Danu Wira sebesar Rp375 juta.
Apartemen Soho dibayar oleh Danu Wira sebesar Rp1,28 miliar. Rumah di Senopati Residence atas nama Gina dan Danu Wira senilai Rp3,05 miliar.
Tanah dan bangunan di kompleks perumahan Permata Regency Kembangan, dari Danu Wira seharga Rp7,3 miliar atas nama Naomi Shalima. Tanah dan bangunan dari Trian di Jalan Saidi, dibayar Danu Wira Rp900 juta.
Mobil Audi A5 seharga Rp875 juta, serta mobil Jaguar tipe XJL atas nama Boy Ishak seharga Rp2 miliar. Mendapati putusan tersebut, Sanusi hanya bisa pasrah.
"Yang merampas itu bukan KPK, tapi Allah yang merampas," kata Sanusi usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).
Dalam persidangan, Sanusi dinyatakan terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Uang tersebut terkait pembahasan Raperda Reklamasi di Balegda DPRD DKI.
Tak hanya menerima suap, Sanusi juga melakukan kejahatan pencucian uang. KPK meminta majelis hakim merampasnya. Tuntutan tersebut dikabulkan hakim.
"Enggak masalah, sudah ikhlas. Saya dapat pun dari Allah, kalau diambil pun enggak masalah," ucap Sanusi.
(maf)