Tidak Terbukti Korupsi, La Nyalla Divonis Bebas

Selasa, 27 Desember 2016 - 19:34 WIB
Tidak Terbukti Korupsi, La Nyalla Divonis Bebas
Tidak Terbukti Korupsi, La Nyalla Divonis Bebas
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bebas mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti. Putusan tersebut dikeluarkan hakim karena La Nyalla tidak terbukti melakukan korupsi.

"Mengadili menyatakan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan," ujar Hakim Sumpeno di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Atas putusan bebas tersebut, Hakim Sumpeno meminta agar terdakwa La Nyalla segera dikeluarkan dari tahanan. Selain itu, Jaksa juga diperintahkan untuk memulihkan harkat serta martabat dari La Nyalla.

Adapun pertimbangan hakim dalam memvonis bebas La Nyalla karena dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan.

Diketahui sebelumnya, La Nyalla didakwa oleh JPU melakukan korupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur pada periode 2011-2014 senilai Rp48 miliar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4911 seconds (0.1#10.140)