Usai Diperiksa KPK, Saipul Jamil Ogah Diwawancara
A
A
A
JAKARTA - Penyanyi dangdut Saipul Jamil telah selesai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Pemeriksaan perdana Saipul sebagai tersangka berlangsung selama kurang lebih dua jam. Ditemui usai pemeriksaan, Saipul yang mengenakan kemeja putih tidak bersedia memberikan penjelasan.
Dia meminta para wartawan mencari keterangan kepada kuasa hukumnya. "Kalau mau minta informasinya, minta informasi dari pengacara saya Pak Tito Ananto Kusumo. Terima kasih," kata Saipul sambil masuk ke dalam mobil tahanan yang diparkir di loby Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2016).
Sebelumnya, juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik telah KPK menjerat Saipul dengan pasal pemberi suap. Saipul melalui pengacaranya diduga memberi uang kepada Panitera PN Jakut untuk mengurus kasus pelecehan seksual di PN Jakut.
"SJM ditingkatkan statusnya sebagai tersangka karena ikut serta memberi. Pemberi tidak hanya satu orang, ada beberapa orang," kata Febri.
Penetapan Saipul sebagai tersangka penyuap merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2016. Saat itu KPK menangkap panitera pengganti PN Jakut, Rohadi.
Rohadi disangka menerima uang suap dari kakak Saipul bernama Samsul Hidayatullah, dan pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji.
Uang suap diberikan kepada Rohadi dengan maksud agar putusan kasus pelecehan seksual terhadap Saipul Jamil dapat diatur. Hasilnya, Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara.
Sehari setelah putusan, pengacara Saipul, Berthanatalia yang sedang menyerahkan uang ke Rohadi ditangkap KPK. Saipul disangka dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pemeriksaan perdana Saipul sebagai tersangka berlangsung selama kurang lebih dua jam. Ditemui usai pemeriksaan, Saipul yang mengenakan kemeja putih tidak bersedia memberikan penjelasan.
Dia meminta para wartawan mencari keterangan kepada kuasa hukumnya. "Kalau mau minta informasinya, minta informasi dari pengacara saya Pak Tito Ananto Kusumo. Terima kasih," kata Saipul sambil masuk ke dalam mobil tahanan yang diparkir di loby Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2016).
Sebelumnya, juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik telah KPK menjerat Saipul dengan pasal pemberi suap. Saipul melalui pengacaranya diduga memberi uang kepada Panitera PN Jakut untuk mengurus kasus pelecehan seksual di PN Jakut.
"SJM ditingkatkan statusnya sebagai tersangka karena ikut serta memberi. Pemberi tidak hanya satu orang, ada beberapa orang," kata Febri.
Penetapan Saipul sebagai tersangka penyuap merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2016. Saat itu KPK menangkap panitera pengganti PN Jakut, Rohadi.
Rohadi disangka menerima uang suap dari kakak Saipul bernama Samsul Hidayatullah, dan pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji.
Uang suap diberikan kepada Rohadi dengan maksud agar putusan kasus pelecehan seksual terhadap Saipul Jamil dapat diatur. Hasilnya, Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara.
Sehari setelah putusan, pengacara Saipul, Berthanatalia yang sedang menyerahkan uang ke Rohadi ditangkap KPK. Saipul disangka dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(dam)