Saipul Jamil Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Suap
A
A
A
JAKARTA - Penyanyi dangdut Saipul Jamil menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK menjerat Saipul dengan pasal pemberi suap.
Saipul melalui pengacaranya disangka memberikan uang kepada panitera PN Jakut untuk mengurus kasus pelecehan seksual di PN Jakut.
"SJM (Saipul Jamil) ditingkatkan statusnya sebagai tersangka karena ikut serta memberi. Pemberi tidak hanya satu orang, ada beberapa orang," kata Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (21/12).
Penetapan Saipul Jamil sebagai tersangka penyuap merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2016. Saat itu KPK menangkap panitera pengganti PN Jakut, Rohadi.
Rohadi disangka menerima uang suap dari kakak Saipul bernama Samsul Hidayatullah, dan pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji.
Uang suap diberikan kepada Rohadi dengan maksud agar putusan kasus pelecehan seksual terhadap Saipul Jamil dapat diatur. Hasilnya, Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara.
Sehari setelah putusan, pengacara Saipul, Berthanatalia yang sedang menyerahkan uang ke Rohadi ditangkap KPK. Saipul disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK menjerat Saipul dengan pasal pemberi suap.
Saipul melalui pengacaranya disangka memberikan uang kepada panitera PN Jakut untuk mengurus kasus pelecehan seksual di PN Jakut.
"SJM (Saipul Jamil) ditingkatkan statusnya sebagai tersangka karena ikut serta memberi. Pemberi tidak hanya satu orang, ada beberapa orang," kata Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (21/12).
Penetapan Saipul Jamil sebagai tersangka penyuap merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2016. Saat itu KPK menangkap panitera pengganti PN Jakut, Rohadi.
Rohadi disangka menerima uang suap dari kakak Saipul bernama Samsul Hidayatullah, dan pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji.
Uang suap diberikan kepada Rohadi dengan maksud agar putusan kasus pelecehan seksual terhadap Saipul Jamil dapat diatur. Hasilnya, Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara.
Sehari setelah putusan, pengacara Saipul, Berthanatalia yang sedang menyerahkan uang ke Rohadi ditangkap KPK. Saipul disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
(dam)