Polri Imbau Sosialisasi Fatwa Atribut Natal Libatkan MUI Cabang

Rabu, 21 Desember 2016 - 14:35 WIB
Polri Imbau Sosialisasi...
Polri Imbau Sosialisasi Fatwa Atribut Natal Libatkan MUI Cabang
A A A
JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, untuk mensosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal adanya larangan bagi umat Islam menggunakan atribut Natal maka harus menggandeng MUI cabang sehingga tidak ada lagi terjadi sweeping.

"Bagaimana mensosialisakan adalah dengan menggaet atau mengajak MUI setempat, FKUB, Forkominda, pemerintah daerah setempat, untuk sama-sama mensosialisakan apa yang dimaksud dengan fatwa MUI tersebut dengan leading sektornya adalah MUI," ujar Rikwanto di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Bagi Polri, sosialiasi itu bukan tiba-tiba mendatangi masyarakat dengan berbondong-bondong lalu membuat surat edaran soal fatwa tersebut. Tetapi harus melalui koordinasi dengan kapolres dan kapolda, ulama, tokoh masyarakat dan para pengusaha.

"Dijelaskan bahwa fatwa MUI di mana jangan ada pemaksaan, kemudian jangan juga menggunakan atribut aksesoris (Natal). Karena menurut fatwa MUI, umat muslim yang menggunakan atribut ciri khas agama tertentu itu haram hukumnya," kata Rikwanto.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9956 seconds (0.1#10.140)