MUI: Fatwa Sesuai Harapan Umat Islam
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin meluruskan pandangan yang menganggap fatwa sebagai bentuk intoleransi umat beragama.
Menurut Rais Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu, fatwa telah sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan umat Islam dan memang hanya ditujukan untuk umat Islam, bukan untuk intoleransi agama lain.
“Secara jelas fatwa itu ditujukan kepada umat Islam agar menjaga akidah dan keyakinannya, serta melarang pihak manapun untuk mengajak dan atau memerintahkan kepada umat Islam untuk menggunakan atribut keagamaan agamanya karena bertentangan dengan akidah dan keyakinan,” ujar Ma’ruf di Kantor MUI, Selasa (20/12/2016)
Menurut Ma’ruf sikap pandangan MUI telah banyak ditanggapi tidak proporsional bahkan di luar konteks. Padahal sebelum fatwa itu keluar, lanjut dia, Komisi Fatwa telah bekerja menelaah dan mendapat laporan dari masyarakat terkait pemaksaan kaidah tersebut. “Itu sudah lama,” kata Ma’ruf.
Dia melanjutkan, atribut dan simbol dari sebuah agama adalah bagian dari syiar agama tersebut. Oleh karena itu, kata dia, tidak tepat apabila ada pihak yang kemudian melakukan pemaksaan terhadap seorang muslim menggunakan atribut tersebut untuk menyemarakan hari besar agamanya.
”Sikap sebagian nonmuslim yang mengharuskan karyawannya (termasuk yang muslim) untuk menggunakan atribut itu yang kemudian muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai hukum menggunakan atribut nonmuslim,” tutur Ma’ruf.
Ma’ruf menambahkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tidak akan dicabut atau dibatalkan, bahkan seharusnya pemerintah melindungi umat Islam agar bisa menjalankan ajaran agamanya.
“Pemerintah harus mengawasi dan menindak pihak yang membuat aturan, ajakan dan tekanan kepada pegawai, karyawannya apabila diminta melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agamanya, seperti menggunakan atribut itu. Ini permintaan kepada pemerintah,” katanya.
Sementara itu Mabes Polri memprotes ormas Islam yang berinisiatif menyosialisasikan fatwa MUI di tempat perbelanjaan. Kepolisian mengingatkan ormas Islam seharusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan kepolisian sebelum melakukan sosialisasi tersebut.
"Kita menyayangkan kegiatan itu. Mereka tidak memiliki kewenangan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Martinus Sitompul di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin, 19 Desember 2016.
Menurut Rais Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu, fatwa telah sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan umat Islam dan memang hanya ditujukan untuk umat Islam, bukan untuk intoleransi agama lain.
“Secara jelas fatwa itu ditujukan kepada umat Islam agar menjaga akidah dan keyakinannya, serta melarang pihak manapun untuk mengajak dan atau memerintahkan kepada umat Islam untuk menggunakan atribut keagamaan agamanya karena bertentangan dengan akidah dan keyakinan,” ujar Ma’ruf di Kantor MUI, Selasa (20/12/2016)
Menurut Ma’ruf sikap pandangan MUI telah banyak ditanggapi tidak proporsional bahkan di luar konteks. Padahal sebelum fatwa itu keluar, lanjut dia, Komisi Fatwa telah bekerja menelaah dan mendapat laporan dari masyarakat terkait pemaksaan kaidah tersebut. “Itu sudah lama,” kata Ma’ruf.
Dia melanjutkan, atribut dan simbol dari sebuah agama adalah bagian dari syiar agama tersebut. Oleh karena itu, kata dia, tidak tepat apabila ada pihak yang kemudian melakukan pemaksaan terhadap seorang muslim menggunakan atribut tersebut untuk menyemarakan hari besar agamanya.
”Sikap sebagian nonmuslim yang mengharuskan karyawannya (termasuk yang muslim) untuk menggunakan atribut itu yang kemudian muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai hukum menggunakan atribut nonmuslim,” tutur Ma’ruf.
Ma’ruf menambahkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tidak akan dicabut atau dibatalkan, bahkan seharusnya pemerintah melindungi umat Islam agar bisa menjalankan ajaran agamanya.
“Pemerintah harus mengawasi dan menindak pihak yang membuat aturan, ajakan dan tekanan kepada pegawai, karyawannya apabila diminta melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agamanya, seperti menggunakan atribut itu. Ini permintaan kepada pemerintah,” katanya.
Sementara itu Mabes Polri memprotes ormas Islam yang berinisiatif menyosialisasikan fatwa MUI di tempat perbelanjaan. Kepolisian mengingatkan ormas Islam seharusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan kepolisian sebelum melakukan sosialisasi tersebut.
"Kita menyayangkan kegiatan itu. Mereka tidak memiliki kewenangan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Martinus Sitompul di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin, 19 Desember 2016.
(dam)