Diperiksa KPK, Politikus Demokrat Ditanya Soal Anggaran E-KTP
Jum'at, 16 Desember 2016 - 20:39 WIB
Diperiksa KPK, Politikus Demokrat Ditanya Soal Anggaran E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Khatibul Umam Wiranu telah menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Khatibul diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Kali ini merupakah pemeriksaan kedua bagi Khatibul. Dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih satu jam, Wiranu mengaku ditanya penyidik mengenai anggaran pengadaan e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
Dia menyatakan tidak setuju dengan jumlah anggaran tersebut. "Kenapa Rp5,9 triliun ini disetujui? Saya tidak dalam posisi setuju," kata Khatibul usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).
Saat pemeriksaan, kata Wiranu, penyidik juga menanyakan pertimbangan utama mengapa proyek e-KTP ini disetujui oleh DPR. "(Pertanyaan) soal urgensinya di mana soal e-KTP itu disetujui," kata mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
Selain memeriksa Khatibul, KPK juga memeriksa tiga saksi lain untuk tersangka Sugiharto. Di antaranya yakni, Drajat Wisnu Setyawan selaku Sekretaris Ditjen Dukcapil, Wisnu Wibowo selaku Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Dukcapil dan M Sutarno selaku pejabat pembuat komitmen Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pertanian.
Selain Sugiharto, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman sebagai tersangka.
Untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, setidaknya KPK telah memeriksa lebih dari 200 saksi. Di antaranya berasal dari pihak swasta, pemerintah, hingga anggota DPR.
Khatibul diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Kali ini merupakah pemeriksaan kedua bagi Khatibul. Dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih satu jam, Wiranu mengaku ditanya penyidik mengenai anggaran pengadaan e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
Dia menyatakan tidak setuju dengan jumlah anggaran tersebut. "Kenapa Rp5,9 triliun ini disetujui? Saya tidak dalam posisi setuju," kata Khatibul usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).
Saat pemeriksaan, kata Wiranu, penyidik juga menanyakan pertimbangan utama mengapa proyek e-KTP ini disetujui oleh DPR. "(Pertanyaan) soal urgensinya di mana soal e-KTP itu disetujui," kata mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
Selain memeriksa Khatibul, KPK juga memeriksa tiga saksi lain untuk tersangka Sugiharto. Di antaranya yakni, Drajat Wisnu Setyawan selaku Sekretaris Ditjen Dukcapil, Wisnu Wibowo selaku Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Dukcapil dan M Sutarno selaku pejabat pembuat komitmen Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pertanian.
Selain Sugiharto, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman sebagai tersangka.
Untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, setidaknya KPK telah memeriksa lebih dari 200 saksi. Di antaranya berasal dari pihak swasta, pemerintah, hingga anggota DPR.
(dam)