Panggil Eko Patrio, DPR Putuskan Polri Langgar UU MD3

Jum'at, 16 Desember 2016 - 17:01 WIB
Panggil Eko Patrio,...
Panggil Eko Patrio, DPR Putuskan Polri Langgar UU MD3
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR melaksanakan rapat internal membahas pemanggilan anggota Komisi III Eko Hendro Purnomo atau dikenal Eko Patrio oleh Bareskrim Mabes Polri. Pemanggilan Eko Patrio terkait pernyataannya mengenai penangkapan teroris di Bekasi adalah pengalihan isu perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau bisa disapa Ahok.

Komisi III DPR berpendapat pernyataan Eko Patrio tidak dapat dikategorikan pelanggaran pidana. Mengacu UU MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) mengatur bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan fungsi serta wewenang dan tugasnya sebagai anggota dewan.

"Pemanggilan Bareskrim Polri terhadap anggota DPR Eko Hendro Purnomo bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, mengacu ketentuan Pasal 224 ayat (5) UU MD3 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.

Pada kesempatan yang sama anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menyampaikan pandangan yang sama. Menurutnya kepolisian dalam menjalankan tugas harus sesuai dengan konstitusi dan perundang-undangan.

Rencananya siang tadi mereka akan mendatangi Mabes Polri. Namun, rencana tersebut batal dilaksanakan. (Baca: Polisi Usut Penyebar Berita Teroris Bekasi Pengalihan Isu Ahok)

"Jangan bekerja di atas konstitusi dan perundang-undangan tersebut," kata Masinton dalam kesempatan sama. ‎Adapun rencana mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan persoalan pemanggilan Eko Patrio usai salat Jumat tadi batal dilakukan Komisi III DPR.
(kur)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Emak-emak Geruduk Balai...
Emak-emak Geruduk Balai Desa, Tuntut Penuntasan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Keterbelakangan Mental
Komnas PA Minta Pelaku...
Komnas PA Minta Pelaku Persetubuhan 2 Anak Kandung Dihukum Berat
Ini Modus Bos Jasa Keuangan...
Ini Modus Bos Jasa Keuangan Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 2 Sekretarisnya
Astaga, Guru Ngaji di...
Astaga, Guru Ngaji di Pringsewu Tega Jejali 2 Muridnya Obat Perangsang Hingga Kejang-kejang
Lakukan Pelecehan Seksual...
Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 2 Sekretaris, Bos Jasa Keuangan Ini Diciduk Polisi
Berita Terkini
Tiga Pati Bintang 3...
Tiga Pati Bintang 3 Dimutasi Panglima TNI pada Akhir April 2025, 7 Perwira Batal Digeser
1 jam yang lalu
Moderasi Beragama Lintas...
Moderasi Beragama Lintas Agama Kunci Meredam Ideologi Ekstrem
3 jam yang lalu
Kejagung Tetapkan Ketua...
Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
3 jam yang lalu
Demokrat Nilai Prabowo...
Demokrat Nilai Prabowo Tunjukkan Sikap Kemandirian sebagai Kepala Negara Bukan Presiden Boneka
4 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom
5 jam yang lalu
Tak Hadiri Sidang Mediasi...
Tak Hadiri Sidang Mediasi Gugatan Ijazah di PN Solo, Ini Kata Jokowi
6 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved