Panggil Eko Patrio, DPR Putuskan Polri Langgar UU MD3
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR melaksanakan rapat internal membahas pemanggilan anggota Komisi III Eko Hendro Purnomo atau dikenal Eko Patrio oleh Bareskrim Mabes Polri. Pemanggilan Eko Patrio terkait pernyataannya mengenai penangkapan teroris di Bekasi adalah pengalihan isu perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau bisa disapa Ahok.
Komisi III DPR berpendapat pernyataan Eko Patrio tidak dapat dikategorikan pelanggaran pidana. Mengacu UU MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) mengatur bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan fungsi serta wewenang dan tugasnya sebagai anggota dewan.
"Pemanggilan Bareskrim Polri terhadap anggota DPR Eko Hendro Purnomo bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, mengacu ketentuan Pasal 224 ayat (5) UU MD3 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
Pada kesempatan yang sama anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menyampaikan pandangan yang sama. Menurutnya kepolisian dalam menjalankan tugas harus sesuai dengan konstitusi dan perundang-undangan.
Rencananya siang tadi mereka akan mendatangi Mabes Polri. Namun, rencana tersebut batal dilaksanakan. (Baca: Polisi Usut Penyebar Berita Teroris Bekasi Pengalihan Isu Ahok)
"Jangan bekerja di atas konstitusi dan perundang-undangan tersebut," kata Masinton dalam kesempatan sama. ‎Adapun rencana mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan persoalan pemanggilan Eko Patrio usai salat Jumat tadi batal dilakukan Komisi III DPR.
Komisi III DPR berpendapat pernyataan Eko Patrio tidak dapat dikategorikan pelanggaran pidana. Mengacu UU MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) mengatur bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan fungsi serta wewenang dan tugasnya sebagai anggota dewan.
"Pemanggilan Bareskrim Polri terhadap anggota DPR Eko Hendro Purnomo bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, mengacu ketentuan Pasal 224 ayat (5) UU MD3 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
Pada kesempatan yang sama anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menyampaikan pandangan yang sama. Menurutnya kepolisian dalam menjalankan tugas harus sesuai dengan konstitusi dan perundang-undangan.
Rencananya siang tadi mereka akan mendatangi Mabes Polri. Namun, rencana tersebut batal dilaksanakan. (Baca: Polisi Usut Penyebar Berita Teroris Bekasi Pengalihan Isu Ahok)
"Jangan bekerja di atas konstitusi dan perundang-undangan tersebut," kata Masinton dalam kesempatan sama. ‎Adapun rencana mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan persoalan pemanggilan Eko Patrio usai salat Jumat tadi batal dilakukan Komisi III DPR.
(kur)