Telusuri Pihak Terkait Kasus e-KTP, KPK Telah Periksa 200 Saksi
Jum'at, 16 Desember 2016 - 10:45 WIB
Telusuri Pihak Terkait Kasus e-KTP, KPK Telah Periksa 200 Saksi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya mempercepat pengusutan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam perkara ini. Mulai dari pihak swasta anggota konsorsium perusahaan pemenang tender pengadaan e-KTP hingga anggota DPR yang diduga mengetahui proses penggodokan proyek ini.
"Sudah lebih dari 200 saksi dipanggil termasuk di antaranya anggota DPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Meski telah memeriksa lebih dari 200 saksi, namun sejauh ini KPK baru menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah, Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Febri mengatakan, KPK menaruh perhatian terhadap proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 miliar tersebut. Kerugian tersebut berdasarkan perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Febri menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan dengan menyasar pihak-pihak yang diduga terkait dengan proses pengadaan e-KTP. Termasuk juga dengan mengklarifikasi pihak-pihak yang disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
"Yang juga menjadi perhatian apakah kerugian keuangan negara disebabkan oleh hanya dua orang tersebut. Namun penyidikan lebih menyandarkan pada bukti dan informasi yang ada," ujarnya.
"Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya. Info dari Nazaruddin atau info dari pihak manapun tentu akan diklarifikasi lebih lanjut oleh penyidik," imbuh Febri.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam perkara ini. Mulai dari pihak swasta anggota konsorsium perusahaan pemenang tender pengadaan e-KTP hingga anggota DPR yang diduga mengetahui proses penggodokan proyek ini.
"Sudah lebih dari 200 saksi dipanggil termasuk di antaranya anggota DPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Meski telah memeriksa lebih dari 200 saksi, namun sejauh ini KPK baru menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah, Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Febri mengatakan, KPK menaruh perhatian terhadap proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 miliar tersebut. Kerugian tersebut berdasarkan perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Febri menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan dengan menyasar pihak-pihak yang diduga terkait dengan proses pengadaan e-KTP. Termasuk juga dengan mengklarifikasi pihak-pihak yang disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
"Yang juga menjadi perhatian apakah kerugian keuangan negara disebabkan oleh hanya dua orang tersebut. Namun penyidikan lebih menyandarkan pada bukti dan informasi yang ada," ujarnya.
"Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya. Info dari Nazaruddin atau info dari pihak manapun tentu akan diklarifikasi lebih lanjut oleh penyidik," imbuh Febri.
(maf)