Eko Patrio Siap Penuhi Panggilan Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat 15 Desember besok.
Mantan komedian yang biasa disapa Eko Patrio ini akan dimintai klarifikasi mengenai pernyataannya di media yang menyebut penangkapan teroris di Bekasi pengalihan isu kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Besok saja bertemu di Bareskrim setelah salat Jumat, saya akan datang terima kasih," ujar Eko saat dihubungi wartawan, Kamis (15/12/2016).
Selain menjabat anggota DPR, saat ini Eko juga dipercaya partainya memimpin PAN DKI DKI Jakarta.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto mempertanyakan pemanggilan Eko oleh Bareskrim Polri.
Yandri menilai Bareskrim bertindak gegabah dalam melakukan pemanggilan terhadap seorang anggota DPR. (Baca juga: Panggil Eko Patrio, Bareskrim Dinilai Gegabah)
Menurut dia, pemeriksaan anggota DPR harus melalui izin Presiden, terkecuali untuk penyidikan kasus terorisme dan korupsi. "Mas Eko tidak termasuk dua pengecualian (kasus terorisme atau korupsi) itu," ā€ˇtuturnya.
Mantan komedian yang biasa disapa Eko Patrio ini akan dimintai klarifikasi mengenai pernyataannya di media yang menyebut penangkapan teroris di Bekasi pengalihan isu kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Besok saja bertemu di Bareskrim setelah salat Jumat, saya akan datang terima kasih," ujar Eko saat dihubungi wartawan, Kamis (15/12/2016).
Selain menjabat anggota DPR, saat ini Eko juga dipercaya partainya memimpin PAN DKI DKI Jakarta.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto mempertanyakan pemanggilan Eko oleh Bareskrim Polri.
Yandri menilai Bareskrim bertindak gegabah dalam melakukan pemanggilan terhadap seorang anggota DPR. (Baca juga: Panggil Eko Patrio, Bareskrim Dinilai Gegabah)
Menurut dia, pemeriksaan anggota DPR harus melalui izin Presiden, terkecuali untuk penyidikan kasus terorisme dan korupsi. "Mas Eko tidak termasuk dua pengecualian (kasus terorisme atau korupsi) itu," ā€ˇtuturnya.
(dam)