Tuduhan Makar, Polisi Sita Dokumen dari Rumah Rachmawati
A
A
A
JAKARTA - Polisi menggeledah rumah Rachmawati Soekarnoputri dan Sri Bintang Pamungkas. Penggeledahan dilakukan masih terkait tuduhan makar yang dilakukan sejumlah tokoh dan aktivis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, rumah Sri Bintang Pamungkas yang digeledah berlokasi di Jalan Merapi, RT 02/11, Ciracas, Jakarta Timur dan Jalan Guntur Setiabudi, Jakarta Selatan. Sementara rumah Rachmawati Soekarnoputri yang digeledah berlokasi di Jalan Pegangsaan Timur dan ruang kerja di Universitas Bung Karno Jalan Kimia.
"Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi bukti terkait kasus makar," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016).
Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri menuturkan, penggeledahan yang dilakukan, Rabu 14 Desember itu disaksikan langsung Rachmawati beserta tim kuasa hukumnya. Dia menyebutkan barang bukti yang disita polisi dari hasil penggeledahan tersebut umumnya berupa dokumen. (Baca: Yusril Siap Bela Aktivis yang Ditangkap Polisi)
"Dokumen berisi bahan konferensi pers tanggal 1 Desember lalu. Dokumen konsep undangan, dan pointer tentang pidato Bu Rachma itu yang dibawa," ucap Aldwin. (Baca: Gagal Buktikan Makar, Tito Ditantang Berani Lepas Jabatan Kapolri)
Polisi menangkap 12 sejumlah tokoh dan aktivis yang dituduh makar. Delapan di antaranya sudah dilepaskan meskipun masih berstatus tersangka.
Empat orang lainnya masih ditahan polisi. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Rizal, Jamran dan Hatta Taliwang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, rumah Sri Bintang Pamungkas yang digeledah berlokasi di Jalan Merapi, RT 02/11, Ciracas, Jakarta Timur dan Jalan Guntur Setiabudi, Jakarta Selatan. Sementara rumah Rachmawati Soekarnoputri yang digeledah berlokasi di Jalan Pegangsaan Timur dan ruang kerja di Universitas Bung Karno Jalan Kimia.
"Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi bukti terkait kasus makar," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016).
Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri menuturkan, penggeledahan yang dilakukan, Rabu 14 Desember itu disaksikan langsung Rachmawati beserta tim kuasa hukumnya. Dia menyebutkan barang bukti yang disita polisi dari hasil penggeledahan tersebut umumnya berupa dokumen. (Baca: Yusril Siap Bela Aktivis yang Ditangkap Polisi)
"Dokumen berisi bahan konferensi pers tanggal 1 Desember lalu. Dokumen konsep undangan, dan pointer tentang pidato Bu Rachma itu yang dibawa," ucap Aldwin. (Baca: Gagal Buktikan Makar, Tito Ditantang Berani Lepas Jabatan Kapolri)
Polisi menangkap 12 sejumlah tokoh dan aktivis yang dituduh makar. Delapan di antaranya sudah dilepaskan meskipun masih berstatus tersangka.
Empat orang lainnya masih ditahan polisi. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Rizal, Jamran dan Hatta Taliwang.
(kur)