Fahri Hamzah Menang, Hakim Perintahkan PKS Bayar Rp30 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Gugatan itu diajukan Fahri karena tidak diterima dipecat PKS.
"Kami telah memutuskan mengabulkan gugatan penggugat (Fahri) sebagian dan kita menyatakan surat pemecatan Fahri Hamzah tidak sah," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Made yang juga ketua majelis perkara itu memutuskan pihak tergugat, yakni PKS untuk membayar ganti rugi materil sebanyak Rp30 miliar dari tuntutan penggugat sebesar Rp500 miliar.
Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief pada Selasa 5 April 2016 resmi melayangkan gugatan terhadap kelima petinggi PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun gugatan itu bernomor 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Gugatan tersebut dilayangkan Fahri karena Presiden PKS, Mohammad Sohibul Iman telah menandatangani surat keputusan DPP yang telah dibuat oleh Majelis Tahkim mengenai pemberhentian Fahri Hamzah dari keanggotaan di PKS.
"Kami telah memutuskan mengabulkan gugatan penggugat (Fahri) sebagian dan kita menyatakan surat pemecatan Fahri Hamzah tidak sah," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Made yang juga ketua majelis perkara itu memutuskan pihak tergugat, yakni PKS untuk membayar ganti rugi materil sebanyak Rp30 miliar dari tuntutan penggugat sebesar Rp500 miliar.
Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief pada Selasa 5 April 2016 resmi melayangkan gugatan terhadap kelima petinggi PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun gugatan itu bernomor 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Gugatan tersebut dilayangkan Fahri karena Presiden PKS, Mohammad Sohibul Iman telah menandatangani surat keputusan DPP yang telah dibuat oleh Majelis Tahkim mengenai pemberhentian Fahri Hamzah dari keanggotaan di PKS.
(dam)