Setelah 2024, Gatot Nurmantyo Ingin Ada Evaluasi Hak Pilih TNI
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menginginkan, agar prajurit TNI diberikan hak pilih setelah Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Adapun tahun 2024 mendatang, akan dilakukan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) digelar serentak.
"Saya ditanya kira-kira kapan kalau TNI memilih, ya setelah tahun 2024 saja, setelah pemilihan presiden dan seluruhnya kepala daerah, DPR, DPRD, jadi satu tahun 2024," ujar Gatot di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Hal demikian dikatakan Gatot menjawab pertanyaan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-undang (UU) tentang Pemilu, Ahmad Riza Patria, tentang kesiapan TNI memiliki hak pilih dalam pemilu.
Kendati demikian, Gatot berpendapat, tahun 2024 itu hanya sekadar evaluasi kesiapan TNI memiliki hak suara dalam pemilu. Dia belum bisa memastikan apakah setelah Pemilu Serentak 2024, prajurit TNI dapat menggunakan hak pilihnya atau tidak.
Karena, hal itu semua juga tergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya. "Ya enggak tahu kapan, kan tergantung hasil evaluasi," paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, perlu tidaknya prajurit TNI memiliki hak suara harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh, termasuk kedewasaan berdemokrasi prajurit TNI. "2024 nanti kita baru evaluasi perlu tidaknya. Sekarang kita belum tahu," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Revisi UU Pemilu Lukman Edy memiliki pendapat berbeda. Menurut Lukman, evaluasi kesiapan TNI memiliki hak suara dalam pemilu bisa dilakukan setelah Pilpres dan Pileg digelar serentak pada tahun 2019.
"Karena Pemilu Serentak di 2024 itu sudah selesai masa transisi. Masa transisi itu kan sekarang untuk mencapai keserentakan full sempurna 100 persen itu di 2024," tutur Lukman.
Adapun tahun 2024 mendatang, akan dilakukan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) digelar serentak.
"Saya ditanya kira-kira kapan kalau TNI memilih, ya setelah tahun 2024 saja, setelah pemilihan presiden dan seluruhnya kepala daerah, DPR, DPRD, jadi satu tahun 2024," ujar Gatot di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Hal demikian dikatakan Gatot menjawab pertanyaan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-undang (UU) tentang Pemilu, Ahmad Riza Patria, tentang kesiapan TNI memiliki hak pilih dalam pemilu.
Kendati demikian, Gatot berpendapat, tahun 2024 itu hanya sekadar evaluasi kesiapan TNI memiliki hak suara dalam pemilu. Dia belum bisa memastikan apakah setelah Pemilu Serentak 2024, prajurit TNI dapat menggunakan hak pilihnya atau tidak.
Karena, hal itu semua juga tergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya. "Ya enggak tahu kapan, kan tergantung hasil evaluasi," paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, perlu tidaknya prajurit TNI memiliki hak suara harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh, termasuk kedewasaan berdemokrasi prajurit TNI. "2024 nanti kita baru evaluasi perlu tidaknya. Sekarang kita belum tahu," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Revisi UU Pemilu Lukman Edy memiliki pendapat berbeda. Menurut Lukman, evaluasi kesiapan TNI memiliki hak suara dalam pemilu bisa dilakukan setelah Pilpres dan Pileg digelar serentak pada tahun 2019.
"Karena Pemilu Serentak di 2024 itu sudah selesai masa transisi. Masa transisi itu kan sekarang untuk mencapai keserentakan full sempurna 100 persen itu di 2024," tutur Lukman.
(maf)