Usai Berikan Keterangan di KPK, Setya Novanto Mengaku Lega
Selasa, 13 Desember 2016 - 17:00 WIB
Usai Berikan Keterangan di KPK, Setya Novanto Mengaku Lega
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto telah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016) pada pukul 08.00 WIB, Setnov diperiksa hingga pukul 15.30 WIB. Setnov mengaku lega telah memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus yang dikaitkan kepadanya.
"Alhamdulillah saya begitu bahagia dan senang karena sudah bisa memberikan penjelasan, klarifikasi secara keseluruhan," ujar Setnov saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Diakui Setnov, sedianya hari ini dirinya harus mengikuti Rapat Paripurna di DPR. Namun, dia memilih diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan e-KTP untuk tersangka Sugiharto dan Irman.
ketua umum Partai Golkar ini mengaku, memilih menghadiri pemeriksaan KPK untuk mengklarifikasi berbagai isu yang menyeret dirinya. Kendati begitu, dia enggan membeberkan apa saja yang yang ditanyakan penyidik kepadanya.
"Dalam menjalankan supremasi hukum tentu saya selaku ketua DPR dan juga sebagai rakyat biasa, saya mematuhi apa yang menjadi kewenangan dari pada pemeriksa," kata Setnov.
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin sempat menyebut Ketua Umum Golkar Setya Novanto bersama dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatur jalannya proyek e-KTP.
Setnov, kata Nazar, kecipratan fee 10% dari Paulus Tannos selaku pemilik PT Sandipala Arthaputra, perusahaan anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium ini memenangi tender proyek e-KTP.
Nazaruddin juga menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Menurut dia, Gamawan turut menerima gratifikasi. Namun, Gamawan membantahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Irman sebagai tersangka.
Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 Ayat 2 subsider Ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan 64 Ayat 1 KUHP.
Tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016) pada pukul 08.00 WIB, Setnov diperiksa hingga pukul 15.30 WIB. Setnov mengaku lega telah memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus yang dikaitkan kepadanya.
"Alhamdulillah saya begitu bahagia dan senang karena sudah bisa memberikan penjelasan, klarifikasi secara keseluruhan," ujar Setnov saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Diakui Setnov, sedianya hari ini dirinya harus mengikuti Rapat Paripurna di DPR. Namun, dia memilih diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan e-KTP untuk tersangka Sugiharto dan Irman.
ketua umum Partai Golkar ini mengaku, memilih menghadiri pemeriksaan KPK untuk mengklarifikasi berbagai isu yang menyeret dirinya. Kendati begitu, dia enggan membeberkan apa saja yang yang ditanyakan penyidik kepadanya.
"Dalam menjalankan supremasi hukum tentu saya selaku ketua DPR dan juga sebagai rakyat biasa, saya mematuhi apa yang menjadi kewenangan dari pada pemeriksa," kata Setnov.
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin sempat menyebut Ketua Umum Golkar Setya Novanto bersama dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatur jalannya proyek e-KTP.
Setnov, kata Nazar, kecipratan fee 10% dari Paulus Tannos selaku pemilik PT Sandipala Arthaputra, perusahaan anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium ini memenangi tender proyek e-KTP.
Nazaruddin juga menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Menurut dia, Gamawan turut menerima gratifikasi. Namun, Gamawan membantahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Irman sebagai tersangka.
Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 Ayat 2 subsider Ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan 64 Ayat 1 KUHP.
(kri)