Hari Ini KPK Periksa Ketua Umum Partai Golkar
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012.
"KPK sudah mengirimkan surat panggilan untuk Setya Novanto, Ketua DPR RI terkait kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/12/2016).
Dalam kurun dua pekan terakhir, KPK memang sedang fokus memeriksa sejumlah anggota DPR. KPK mengklarifikasi sejumlah informasi terkait proyek pengadaan e-KTP yang menelan anggaran negara Rp5,9 triliun tersebut.
Sementara itu terkait pemeriksaan Novanto hari ini, Febri mengaku belum mengetahui detail materinya. "Penyidik akan mengklarifikasi sejumlah informasi untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut," ucap Febri.
Sebelumnya, nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, disebut-sebut sebagai salah satu penerima uang korupsi e-KTP oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Namun, Novanto sudah membantah tudingan Nazaruddin tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"KPK sudah mengirimkan surat panggilan untuk Setya Novanto, Ketua DPR RI terkait kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/12/2016).
Dalam kurun dua pekan terakhir, KPK memang sedang fokus memeriksa sejumlah anggota DPR. KPK mengklarifikasi sejumlah informasi terkait proyek pengadaan e-KTP yang menelan anggaran negara Rp5,9 triliun tersebut.
Sementara itu terkait pemeriksaan Novanto hari ini, Febri mengaku belum mengetahui detail materinya. "Penyidik akan mengklarifikasi sejumlah informasi untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut," ucap Febri.
Sebelumnya, nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, disebut-sebut sebagai salah satu penerima uang korupsi e-KTP oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Namun, Novanto sudah membantah tudingan Nazaruddin tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(maf)