Hatta Taliwang Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Makar
A
A
A
JAKARTA - Polri telah mengamankan satu tersangka pelaku dugaan pemufakatan jahat atau makar yang akan dilakukan menjelang aksi Bela Islam III pada 2 Desember lalu.
"Dini hari tadi pukul 01.00 WIB di Bendungan Hilir telah ditangkap satu orang berinisial HT (Hatta Taliwang)," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Mantan Humas Polda Metro Jaya ini menerangkan, dalam kasus tersebut Hatta Taliwang berkaitan dengan penangkapan terhadap 11 orang tersangka pada 1 Desember dan Hatta Taliwang dikenakan Undang-undang Nomor 2008 Pasal 28 Ayat 2 tentang ITE.
"Yang bersangkutan (Hatta Taliwang) diduga telah melakukan posting berisi kalimat yang menimbulkan permusuhan terkait isu SARA," kata Martinus.
Dalam menetapkan Hatta Taliwang sebagai tersangka, penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan sehingga status tersangka dilakukan dengan proses yang sah.
"Barang bukti ada HP, buku dan beberapa dokumen. Tentunya barang bukti akan dilakukan pencarian lainnya," terang Martinus.
"Dini hari tadi pukul 01.00 WIB di Bendungan Hilir telah ditangkap satu orang berinisial HT (Hatta Taliwang)," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Mantan Humas Polda Metro Jaya ini menerangkan, dalam kasus tersebut Hatta Taliwang berkaitan dengan penangkapan terhadap 11 orang tersangka pada 1 Desember dan Hatta Taliwang dikenakan Undang-undang Nomor 2008 Pasal 28 Ayat 2 tentang ITE.
"Yang bersangkutan (Hatta Taliwang) diduga telah melakukan posting berisi kalimat yang menimbulkan permusuhan terkait isu SARA," kata Martinus.
Dalam menetapkan Hatta Taliwang sebagai tersangka, penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan sehingga status tersangka dilakukan dengan proses yang sah.
"Barang bukti ada HP, buku dan beberapa dokumen. Tentunya barang bukti akan dilakukan pencarian lainnya," terang Martinus.
(kri)