PSI Kecam Aksi Pembubaran Kebaktian di Sabuga

Rabu, 07 Desember 2016 - 17:08 WIB
PSI Kecam Aksi Pembubaran...
PSI Kecam Aksi Pembubaran Kebaktian di Sabuga
A A A
JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam sikap dan tindakan semena-mena pihak lain atau ormas yang menghentikan akitivitas ibadah atau kebaktian umat beragama.

Seperti dikabarkan, acara Kebaktian Kebangunan Rohani atau KKR di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Selasa 6 Desember 2016) malam, dihentikan setelah sejumlah orang datang ke acara tersebut dan meminta acara itu dibubarkan.

Insiden dibubarkannya acara Kebaktian Kebangunan Rohani di Bandung itu sempat menjadi topik yang paling dibicarakan di Twitter, tanda tagar #BandungIntoleran di laman Twitter mencatat kasus ini menempati puncak perbincangan.

Sekjen PSI Raja Juli Antoni mengatakan, hak beribadah umat beragama di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Karena itu, pihaknya menyayangkan tindakan oknum ormas agama tentu yang menghalangi umat beragama lainnya beribadah.

“Di negeri yang bernama Indonesia berdasarkan Pancasila, semua umat beragama mestinya bisa menikmati ibadah secara leluasa” ungkap Toni yang pernah menjadi ketua umum Ikatan Pelajar Muhammadiyah ini melalui rilis yang diterima Sindonews, (Rabu (7/12/2016).

Asalkan tidak menganggu ketertiban umum, kata Toni, beribadah bukan di tempat ibadah pun jangan dilarang-larang. Aksi melarang, menghentikan, atau membubarkan umat yang sedang beribadah adalah perbuatan yang intoleransi, antikeragaman, dan tak memiliki nurani solidaritas antar umat beragama.

“Kita Indonesia, negara hukum, ormas sebesar apapun tak punya kuasa melarang orang untuk beribadah, kalau ormas merasa lebih berkuasa, untuk apa ada negara dan pemerintah. Dan negara tak boleh kalah oleh organisasi yang intoleran” tegasnya.

Karena itu, lanjut Toni, PSI meminta proses hukum harus ditegakkan. Karena melarang atau membubarkan orang beribadah yang sudah sesuai aturan adalah melanggar hukum.

"Pihak berwajib tidak boleh melakukan pembiaran terhadap orang-orang yang tidak berkepentingan dengan ibadah umat untuk ikut masuk, menggganggu, bahkan membubarkan umat yang sedang beribadah," katanya.

Ditambahkannya, negara juga tidak boleh kalah dengan ormas atau kelompok intoleran yang berlawan dengan empat pilar. "Siapa yang melawan itu sama saja melawan negara," tegasnya.
(kri)
Berita Terkait
Jejak Buddha Nusantara,...
Jejak Buddha Nusantara, Komitmen MNSBDI untuk Kerukunan dan Budaya
Kemenag Siapkan Regulasi...
Kemenag Siapkan Regulasi Khusus Rumah Doa untuk Perkuat Kerukunan
PKUB Kemenag Inisiasi...
PKUB Kemenag Inisiasi Festival Kerukunan di Desa, Warga: Luar Biasa
Ratusan Orang Muda Lintas...
Ratusan Orang Muda Lintas Agama dan Kepercayaan Rawat Toleransi
Menjaga Kerukunan Umat...
Menjaga Kerukunan Umat Beragama: Menuju Indonesia Emas Tahun 2024
Revitalisasi Paradigma...
Revitalisasi Paradigma Trilogi Kerukunan untuk Kebutuhan Umat Saat ini
Berita Terkini
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved