5 Penyelenggara Pelayanan Publik Raih Penghargaan dari Ombudsman
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan tropi anugerah tertinggi terhadap lima penyelenggara pelayanan publik terbaik tahun 2016.
Kelima penyelenggara pelayanan publik tersebut yakni, Kementerian Kesehatan, Badan Puat Statistik (BPS), Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Pemerintah Kota Pontianak.
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan, penilaian terhadap lima penyelenggara pelayanan publik didasarkan pada kepatuhan terhadap standar pelayanan dan kompetensi penyelenggara pelayanan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Penghargaan ini diberikan kepada birokrat yang telah berjuang untuk melayani masyarakat," kata Rifai di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Rifai mengatakan, dalam penilaian kepatuhan, Ombudsman memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya dalam pelayanan publik.
Penilaian kepatuhan ini lanjut Rifai, untuk mengingatkan kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
"Standar pelayanan publik merupakan ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan sebagai bentuk lemenuhan asas transparansi dan akuntabilitas," tutur Rifai.
Kelima penyelenggara pelayanan publik tersebut yakni, Kementerian Kesehatan, Badan Puat Statistik (BPS), Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Pemerintah Kota Pontianak.
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan, penilaian terhadap lima penyelenggara pelayanan publik didasarkan pada kepatuhan terhadap standar pelayanan dan kompetensi penyelenggara pelayanan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Penghargaan ini diberikan kepada birokrat yang telah berjuang untuk melayani masyarakat," kata Rifai di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Rifai mengatakan, dalam penilaian kepatuhan, Ombudsman memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya dalam pelayanan publik.
Penilaian kepatuhan ini lanjut Rifai, untuk mengingatkan kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
"Standar pelayanan publik merupakan ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan sebagai bentuk lemenuhan asas transparansi dan akuntabilitas," tutur Rifai.
(maf)