DPR Minta Kapolri Tak Dramatisasi Lokasi Sidang Ahok
A
A
A
JAKARTA - Polri diminta tidak mendramatisasi soal lokasi persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sebelumnya bekas kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dijadikan tempat persidangan kasus Ahok. Belakangan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memilih mengkaji ulang lokasi tersebut dengan alasan keamanan.
"Jangan didramatisasi seolah-olah membahayakan. Harus diberitahukan kepada khalayak, kami siap," kata Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil saat dihubungi, Rabu (7/12/2016).
Nasir mengaku sejak awal menyarankan kepolisian menahan Ahok.Penahanan dinilai penting. Selain untuk mencegah Ahok kabur dan menghilangkan barang bukti, penahahanan juga diperlukan untuk menjamin keamanan tersangka.
Dia pun menyarankan agar lokasi persidangan kasus Ahok tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut dia, pemindahan lokasi persidangan justru akan menimbulkan kecurigaan publik. "Sebaiknya dikomunikasikan dengan masyarakat. Aksi Bela Islam III saja bisa tertib, masa ini tidak," kata Nasir.
Sebelumnya bekas kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dijadikan tempat persidangan kasus Ahok. Belakangan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memilih mengkaji ulang lokasi tersebut dengan alasan keamanan.
"Jangan didramatisasi seolah-olah membahayakan. Harus diberitahukan kepada khalayak, kami siap," kata Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil saat dihubungi, Rabu (7/12/2016).
Nasir mengaku sejak awal menyarankan kepolisian menahan Ahok.Penahanan dinilai penting. Selain untuk mencegah Ahok kabur dan menghilangkan barang bukti, penahahanan juga diperlukan untuk menjamin keamanan tersangka.
Dia pun menyarankan agar lokasi persidangan kasus Ahok tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut dia, pemindahan lokasi persidangan justru akan menimbulkan kecurigaan publik. "Sebaiknya dikomunikasikan dengan masyarakat. Aksi Bela Islam III saja bisa tertib, masa ini tidak," kata Nasir.
(dam)