Komisi III Kritisi Niat Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Mobile 8

Rabu, 07 Desember 2016 - 07:06 WIB
Komisi III Kritisi Niat...
Komisi III Kritisi Niat Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Mobile 8
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR mengkritisi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) lanjutan pascakalah dalam praperadilan kasus Mobile 8.

“Dalam hal persoalan pajak sebenarnya kasus Mobile 8 sudah selesai, Panja Hukum DPR sudah merekomendasikan untuk menghentikan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa saat dihubungi SINDO, Selasa 6 Desember 2016.

Politikus Gerindra ini menyatakan, jika sprindik baru yang dikeluarkan sama dengan yang dipraperadilankan maka tindakan itu merupakan hal yang ceroboh. Menurutnya, seringnya Kejagung kalah dalam praperadilan harusnya dijadikan pelajaran.

“Tidak layak. Yang jadi soal apakah Kejagung dalam penetapan tersangka kurang cermat atau asal saja. Banyak kalah praperadilan ini preseden buruk, apalagi kekalahannya berulang. Sudah kayak gosokan saja, ini yang menurut saya mengesankan kejaksaan tidak profesional,” jelasnya.

Sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Selatan memenangkan praperadilan kasus Mobile 8. Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan, Kejagung tidak berwenang mengusut kasus restitusi pajak Mobile 8. Dasarnya, kasus restitusi pajak Mobile 8 adalah tindak pidana perpajakan, bukan tindak pidana korupsi. Menyikapi vonis tersebut, Kejagung mengaku akan segera menerbitkan sprindik baru.

"Kita segera akan menerbitkan sprindik baru dengan kasus korupsi, ini bukan kasus pajak," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 29 November 2016.

Pasalnya, penyidik Kejagung berkeyakinan bahwa kasus restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom merupakan kasus tindak pidana korupsi. Ini diperkuat dengan balasan surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyatakan bahwa kasus PT Mobile 8 Telecom adalah kasus tindak pidana korupsi.

"Dalam surat itu ditandatangai Kasubdit Penyidikan selaku ahli di bidang pajak Abdul Aziz," ungkapnya.
(poe)
Berita Terkait
Kecanduan Mematikan:...
Kecanduan Mematikan: Setengah Miliar Uang Rakyat Dibakar untuk Diamond Mobile Legends dan Slot
Realme 8 5G Dipastikan...
Realme 8 5G Dipastikan Bisa Menggunakan Jaringan 5G di Band N40
Kode Redeem Mobile Legends...
Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Kamis 23 November 2023, Yakin Nggak Mau Klaim?
Unboxing Realme 8 Pro,...
Unboxing Realme 8 Pro, Rp4,5 Juta, Kamera 108 MP dan Layar Super AMOLED
Transaksi Sabu di Atas...
Transaksi Sabu di Atas Speedboat, 2 Pria Dicokok POM Lantamal XIII Tarakan
8 Alasan Mengapa OPPO...
8 Alasan Mengapa OPPO Reno5 Cocok Diajak Main Call of Duty: Mobile
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved