Komisi III Kritisi Niat Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Mobile 8

Rabu, 07 Desember 2016 - 07:06 WIB
Komisi III Kritisi Niat...
Komisi III Kritisi Niat Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Mobile 8
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR mengkritisi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) lanjutan pascakalah dalam praperadilan kasus Mobile 8.

“Dalam hal persoalan pajak sebenarnya kasus Mobile 8 sudah selesai, Panja Hukum DPR sudah merekomendasikan untuk menghentikan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa saat dihubungi SINDO, Selasa 6 Desember 2016.

Politikus Gerindra ini menyatakan, jika sprindik baru yang dikeluarkan sama dengan yang dipraperadilankan maka tindakan itu merupakan hal yang ceroboh. Menurutnya, seringnya Kejagung kalah dalam praperadilan harusnya dijadikan pelajaran.

“Tidak layak. Yang jadi soal apakah Kejagung dalam penetapan tersangka kurang cermat atau asal saja. Banyak kalah praperadilan ini preseden buruk, apalagi kekalahannya berulang. Sudah kayak gosokan saja, ini yang menurut saya mengesankan kejaksaan tidak profesional,” jelasnya.

Sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Selatan memenangkan praperadilan kasus Mobile 8. Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan, Kejagung tidak berwenang mengusut kasus restitusi pajak Mobile 8. Dasarnya, kasus restitusi pajak Mobile 8 adalah tindak pidana perpajakan, bukan tindak pidana korupsi. Menyikapi vonis tersebut, Kejagung mengaku akan segera menerbitkan sprindik baru.

"Kita segera akan menerbitkan sprindik baru dengan kasus korupsi, ini bukan kasus pajak," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 29 November 2016.

Pasalnya, penyidik Kejagung berkeyakinan bahwa kasus restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom merupakan kasus tindak pidana korupsi. Ini diperkuat dengan balasan surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyatakan bahwa kasus PT Mobile 8 Telecom adalah kasus tindak pidana korupsi.

"Dalam surat itu ditandatangai Kasubdit Penyidikan selaku ahli di bidang pajak Abdul Aziz," ungkapnya.
(poe)
Berita Terkait
Kecanduan Mematikan:...
Kecanduan Mematikan: Setengah Miliar Uang Rakyat Dibakar untuk Diamond Mobile Legends dan Slot
Realme 8 5G Dipastikan...
Realme 8 5G Dipastikan Bisa Menggunakan Jaringan 5G di Band N40
Kode Redeem Mobile Legends...
Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Kamis 23 November 2023, Yakin Nggak Mau Klaim?
Unboxing Realme 8 Pro,...
Unboxing Realme 8 Pro, Rp4,5 Juta, Kamera 108 MP dan Layar Super AMOLED
Transaksi Sabu di Atas...
Transaksi Sabu di Atas Speedboat, 2 Pria Dicokok POM Lantamal XIII Tarakan
8 Alasan Mengapa OPPO...
8 Alasan Mengapa OPPO Reno5 Cocok Diajak Main Call of Duty: Mobile
Berita Terkini
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved