Tanda Tangan Digital Permudah Urusan Administasi
A
A
A
DEPOK - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) terus menggalakkan dan menyosialisasikan penggunaan tanda tangan digital. Tanda tangan digital tersebut sebagai pengganti tanda tangan basah. Hal ini dilakukan agar semua transaksi elektronik masyarakat menjadi semakin mudah dan aman.
Staf Khusus Menteri Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lis Sutjiati mengatakan tanda tangan digital adalah stempel autentikasi elektronik yang dienkripsi pada informasi digital seperti pesan email, makro, atau dokumen elektronik. Tanda tangan mengonfirmasi bahwa informasi berasal dari penanda tangan dan belum diubah.
"Kali ini sekitar ada 1.000 orang yang hadir terdiri dari kalangan mahasiswa, pejabat, pengusaha. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya pemanfaatan Tanda Tangan Digital pada transaksi elektronik guna melindungi masyarakat dari potensi kejahatan cyber di era digital," kata Lis di Depok, Selasa (6/12/2016).
Dikatakan, perkembangan teknologi dan platform digital mendorong nilai transaksi elektronik di Indonesia menembus angka Rp 440 triliun. Padahal tahun 2013 dulu hanya baru Rp130 triliun.
Bahkan roadmap Kemenkominfo mencanangkan target nilai e-commerce pada tahun 2020 mendatang mencapai Rp1.600 triliun hingga Rp2.000 triliun.
"Tanda tangan digital sebenarnya sama dengan tanda tangan basah yang kita miliki saat ini. Nantinya kita akan masuk ke dunia digital, kemudian bagaimana kita bisa melindungi data rahasia pribadi. Sekarang kita sudah masuk era digital, ini bukan era teknologi tapi suatu tatanan ekonomi negara hidup baru," paparnya.
Pemerintah lanjutnya, akan lebih proaktif melindungi masyarakat nya. Dalam hal ini pihaknya berupaya melindungi masyarakat dari potensi kejahatan cyber yang kian marak terjadi. Pasalnya ke depan nantinya pemanfaatan tanda tangan digital tersebut untuk melindungi data-data dokumen.
"Sekarang kan sudah banyak orang yang pakai email, ditambah lagi pelayanan publik sudah e-goverment. Untuk itu masyarakat Indonesia harus memiliki identitas digital namun ini bukan e KTP," tambahnya.
Staf Khusus Menteri Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lis Sutjiati mengatakan tanda tangan digital adalah stempel autentikasi elektronik yang dienkripsi pada informasi digital seperti pesan email, makro, atau dokumen elektronik. Tanda tangan mengonfirmasi bahwa informasi berasal dari penanda tangan dan belum diubah.
"Kali ini sekitar ada 1.000 orang yang hadir terdiri dari kalangan mahasiswa, pejabat, pengusaha. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya pemanfaatan Tanda Tangan Digital pada transaksi elektronik guna melindungi masyarakat dari potensi kejahatan cyber di era digital," kata Lis di Depok, Selasa (6/12/2016).
Dikatakan, perkembangan teknologi dan platform digital mendorong nilai transaksi elektronik di Indonesia menembus angka Rp 440 triliun. Padahal tahun 2013 dulu hanya baru Rp130 triliun.
Bahkan roadmap Kemenkominfo mencanangkan target nilai e-commerce pada tahun 2020 mendatang mencapai Rp1.600 triliun hingga Rp2.000 triliun.
"Tanda tangan digital sebenarnya sama dengan tanda tangan basah yang kita miliki saat ini. Nantinya kita akan masuk ke dunia digital, kemudian bagaimana kita bisa melindungi data rahasia pribadi. Sekarang kita sudah masuk era digital, ini bukan era teknologi tapi suatu tatanan ekonomi negara hidup baru," paparnya.
Pemerintah lanjutnya, akan lebih proaktif melindungi masyarakat nya. Dalam hal ini pihaknya berupaya melindungi masyarakat dari potensi kejahatan cyber yang kian marak terjadi. Pasalnya ke depan nantinya pemanfaatan tanda tangan digital tersebut untuk melindungi data-data dokumen.
"Sekarang kan sudah banyak orang yang pakai email, ditambah lagi pelayanan publik sudah e-goverment. Untuk itu masyarakat Indonesia harus memiliki identitas digital namun ini bukan e KTP," tambahnya.
(maf)