Jadi Tersangka Terduga Makar, Rachmawati Bakal Ajukan Praperadilan

Senin, 05 Desember 2016 - 20:41 WIB
Jadi Tersangka Terduga...
Jadi Tersangka Terduga Makar, Rachmawati Bakal Ajukan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Rachmawati Soekarnoputri, Aldwin Rahadian menyatakan, akan mengambil langkah hukum termasuk praperadilan atas tindakan polisi yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kasus makar.

"Setelah selesai pemeriksaan, tentunya akan ada upaya hukum lebih lanjut (pengajuan praperadilan). Sekarang kan masih sakit Bu Rachmawati," ujar Aldwin pada wartawan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Menurutnya, saat ini kliennya itu masih dalam masa pemulihan kesehatan. Rachma pun belum siap bila harus diperiksa kembali terkait dugaan kasus makar tersebut. Hanya saja, kliennya akan selalu bersikap kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan polisi itu.

Aldwin menerangkan, tuduhan makar terhadap kliennya itu mengada-ada dan terlalu jauh. Sebab, makar itu kegiatan tersencana dan harus matang serta mengandalkan power.

Namun, saat bubar massa demonstrasi 212 itu semuanya landai saja, tak ada perlawanan. Bahkan, tak banyak yang tak tahu kalau Rachma itu telah ditangkap polisi. "Artinya memang tak ada perencanaan upaya makar, itu tak pernah ada dari Bu Rachma," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, dari 11 aktivis dan tokoh yang ditangkap dan ditetapkan tersangka itu, tiga orang ditahan polisi, yakni Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar, dan Jamran. Ketiganya dijerat dengan UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.

"Dua tersangka ITE (Rizal Kobar dan Jamran) yang kakak beradik itu, mereka sudah lama posting di akun medsos berkaitan hate speech. Jadi mereka ini sudah lama memposting di dalam akun mereka konten-konten berkaitan hate speech, salah satunya terhadap Cagub DKI. Menyerang seseorang dengan harapan kebencian itu akan tumbuh di situ," tuturnya.

Dalam kasus 11 tersangka itu, lanjutnya, polisi pun mengamankan beberapa konten yang bermuatan pidana, surat dan saksi. Adapun penahanan hanya dilakukan pada tiga orang tersebut merupakan wewenang subjektivitas penyidik. Sedang delapan tersangka lainnya meski tak ditahan kasusnya tetap berjalan.

"(Sumber dana) Masih dikembangkan penyidik, kami pun masih mendalami sejumlah saksi dan ahli," paparnya.

Argo menambahkan, soal pernyataan pengacara para tersangka yang menyebutkan tindakan delapan orang itu jauh dari kata makar, polisi pun tidak mempersoalkannya. Sebab, tersangka yang tak terima itu dipersilakan melakukan upaya hukum lainnya.

"Penyidik memiliki berbagai pertimbangan (menetapkan seseorang sebagai tersangka), punya alat bukti, nanti bisa kita uji di pengadilan kalau masih ada yang meragukan atau merasa tak sesuai aturan. Silakan saja (praperadilan)."

"Soal pemeriksaan RS, menunggu kalau kondisi kesehatannya sudah membaik, kan tidak mungkin saat sakit kita periksa," imbuhnya.
(kri)
Berita Terkait
Prabowo: Ada Gejala...
Prabowo: Ada Gejala Tindakan di Luar Hukum Mengarah Makar dan Terorisme
Ketua Adat Mamta Tabi...
Ketua Adat Mamta Tabi Papua Minta Hormati Proses Hukum 7 Terdakwa Demo Anarkis
Pasca Putusan Kasus...
Pasca Putusan Kasus Demo Anarkhis, Tokoh Adat Minta Warga Papua Jaga Kedamaian
Negara Tidak Boleh Kalah,...
Negara Tidak Boleh Kalah, GM FKPPI Desak Investigasi Dugaan Makar
Kazakhstan Kacau, Presiden...
Kazakhstan Kacau, Presiden Tokayev Pecat 2 Petinggi Intelijen atas Tuduhan Makar
SETARA Institute Desak...
SETARA Institute Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Demo Anarkis
Berita Terkini
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved