Kejagung Harusnya Menahan Ahok

Kamis, 01 Desember 2016 - 12:25 WIB
Kejagung Harusnya Menahan...
Kejagung Harusnya Menahan Ahok
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) harusnya menahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.

Pakar Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron mengatakan, aparat penegak hukum memiliki tiga alasan menahan atau tidak menahan seorang tersangka yakni, dikhawatirkan menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatannya, dan melarikan diri.

"Melihat Ahok seperti kemarin melakukan dugaan penistaan agama di Kepulauan Seribu, ketika ada demo lantas dia mengatakan bahwa pendemo 4 November dibayar. Faktanya hal itu tidak bisa dibuktikan. Sepertinya Ahok rentan untuk mengatakan hal-hal kasar yang menistakan," kata Nurul Ghufron saat dihubungi Sindonews, Rabu (30/11/2016) malam.

Karena itu, dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini menilai, kejaksaan sudah memiliki alasan kuat untuk menahan Ahok. Sebab, status tersangka yang disandangnya ternyata tak membuat Ahok jera melontarkan pernyataan yang kontroversial.

"Melihat track record di atas ada kekhawatiran dia akan melakukan perbuatan yang sama. Hal itu sudah terbukti lewat tuduhan bahwa pendemo dibayar. Kalau itu bisa dibuktikan kan tidak masalah, faktanya kan ucapannya tidak terbukti," ucapnya.

Nurul juga meminta kejaksaan agar bekerja dengan objektif dalam menangani kasus Ahok. Dia menilai, penanganan kasus ini menjadi pertaruhan reputasi dan citra kejaksaan yang saat ini buruk di mata masyarakat.

"Saya berharap ada objektivitas. Karena faktanya beberapa kasus penistaan agama dalam sejarah hukum Indonesia, seperti kasus Arswendo mendapat hukuman dianggap mencederai dan menistakan agam Islam. Apalagi, komentar penistaan itu keluar dari mulut Ahok langsung," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Emak-emak Geruduk Balai...
Emak-emak Geruduk Balai Desa, Tuntut Penuntasan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Keterbelakangan Mental
Komnas PA Minta Pelaku...
Komnas PA Minta Pelaku Persetubuhan 2 Anak Kandung Dihukum Berat
Ini Modus Bos Jasa Keuangan...
Ini Modus Bos Jasa Keuangan Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 2 Sekretarisnya
Astaga, Guru Ngaji di...
Astaga, Guru Ngaji di Pringsewu Tega Jejali 2 Muridnya Obat Perangsang Hingga Kejang-kejang
Lakukan Pelecehan Seksual...
Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 2 Sekretaris, Bos Jasa Keuangan Ini Diciduk Polisi
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
Banjir Jakarta Antara...
Banjir Jakarta Antara Sutiyoso, Jokowi, Ahok dan Anies
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved