Polri Tangkap Satu Pelaku Penyebar Isu Rush Money
A
A
A
JAKARTA - Aparat Mabes Polri berhasil menangkap AR (31) seorang pelaku penyebar isu rush money. AR ditangkap polisi karena menyebarkan isu rush money menjelang aksi demo gelar sajadah yang direncanakan akan berlangsung pada 2 Desember mendatang.
"Kemarin Kamis, Tim Cyber Crime Mabes Polri menangkap AR guru SMK di Penjaringan, Jakarta Utara. Dia ditangkap usai mengajar di sekolah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (26/11/2016).
Boy menerangkan, Abdul Rozak ditangkap karena menyebarkan isu melalui media sosial Facebook dengan nama akun Abdul Uwais dan mengajak seluruh masyarakat untuk ambil uang tabungannya yang disimpan di bank swasta.
"Postingan FB milik AR kira-kira gambar tangan, dia (AR) tidur seolah sudah ambil uang, ada uang dia, ada buku tabungan juga. Tindakannya sangat profokatif, enggak mendidik dan enggak baik," terangnya.
Dalam kasus tersebut, Abdul Rozak sudah ditetapkan sebagai tersangka namun Polri tidak melakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
"Kasihan ya, dia punya anak masih kecil jadi kita kasih kesempatan buat dia mudah-mudahan menyadari tapi kan proses penyidikan jalan, enam tahun kurungan ancamannya," kata Boy Rafli.
Akibat perbuatannya, Abdul Rozak dipersangkakan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 2 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik.
"Kemarin Kamis, Tim Cyber Crime Mabes Polri menangkap AR guru SMK di Penjaringan, Jakarta Utara. Dia ditangkap usai mengajar di sekolah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (26/11/2016).
Boy menerangkan, Abdul Rozak ditangkap karena menyebarkan isu melalui media sosial Facebook dengan nama akun Abdul Uwais dan mengajak seluruh masyarakat untuk ambil uang tabungannya yang disimpan di bank swasta.
"Postingan FB milik AR kira-kira gambar tangan, dia (AR) tidur seolah sudah ambil uang, ada uang dia, ada buku tabungan juga. Tindakannya sangat profokatif, enggak mendidik dan enggak baik," terangnya.
Dalam kasus tersebut, Abdul Rozak sudah ditetapkan sebagai tersangka namun Polri tidak melakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
"Kasihan ya, dia punya anak masih kecil jadi kita kasih kesempatan buat dia mudah-mudahan menyadari tapi kan proses penyidikan jalan, enam tahun kurungan ancamannya," kata Boy Rafli.
Akibat perbuatannya, Abdul Rozak dipersangkakan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 2 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik.
(sms)