Persoalan Restitusi Pajak Mobile 8 Bukan Kewenangan Kejagung

Jum'at, 25 November 2016 - 18:13 WIB
Persoalan Restitusi...
Persoalan Restitusi Pajak Mobile 8 Bukan Kewenangan Kejagung
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Direktur PT Mobile 8 Anthony Chandra dan pengusaha Hari Djaja, Andi Simangunsong menyerahkan berkas kesimpulan setebal 63 halaman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berkas tersebut merupakan kesimpulan atas persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Anthony terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus restitusi pajak Mobile 8.

Dalam persidangan, PT Mobile 8 menyerahkan 63 halaman kesimpulan selama persidangan yang dimulai sejak 21 November lalu. "Kita tadi serahkan kesimpulan kurang lebih ada 63 halaman," ujar Andi di Gedung PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Andi menyebut, ada beberapa poin kesimpulan sidang praperadilan, di antaranya saksi ahli dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan adalah ahli pidana perpajakan bukan tindak pidana korupsi.

"Jadi bukan kewenangan penyidik dari Kejagung tapi merupakan kewenangan dari penyidik PPNS pajak," kata Andi.

Karena bukan kewenangan penyidik Kejagung, kata dia, penetapan dan penyidikan kasus restitusi pajak Mobile 8 menjadi tidak sah di mata hukum.

"Penetapan tersangna yang dilakukan oleh Kejagung dihari yang sama dengan penerbitan sprindik (surat perintah penyidikan) bertentangan juga bertentangan bertentangan dengan keputusan MK sehingga itu tidak sah," tutur Andi.
(dam)
Berita Terkait
Kecanduan Mematikan:...
Kecanduan Mematikan: Setengah Miliar Uang Rakyat Dibakar untuk Diamond Mobile Legends dan Slot
Realme 8 5G Dipastikan...
Realme 8 5G Dipastikan Bisa Menggunakan Jaringan 5G di Band N40
Kode Redeem Mobile Legends...
Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Kamis 23 November 2023, Yakin Nggak Mau Klaim?
Unboxing Realme 8 Pro,...
Unboxing Realme 8 Pro, Rp4,5 Juta, Kamera 108 MP dan Layar Super AMOLED
Transaksi Sabu di Atas...
Transaksi Sabu di Atas Speedboat, 2 Pria Dicokok POM Lantamal XIII Tarakan
8 Alasan Mengapa OPPO...
8 Alasan Mengapa OPPO Reno5 Cocok Diajak Main Call of Duty: Mobile
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved