Persoalan Restitusi Pajak Mobile 8 Bukan Kewenangan Kejagung

Jum'at, 25 November 2016 - 18:13 WIB
Persoalan Restitusi...
Persoalan Restitusi Pajak Mobile 8 Bukan Kewenangan Kejagung
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Direktur PT Mobile 8 Anthony Chandra dan pengusaha Hari Djaja, Andi Simangunsong menyerahkan berkas kesimpulan setebal 63 halaman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berkas tersebut merupakan kesimpulan atas persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Anthony terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus restitusi pajak Mobile 8.

Dalam persidangan, PT Mobile 8 menyerahkan 63 halaman kesimpulan selama persidangan yang dimulai sejak 21 November lalu. "Kita tadi serahkan kesimpulan kurang lebih ada 63 halaman," ujar Andi di Gedung PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Andi menyebut, ada beberapa poin kesimpulan sidang praperadilan, di antaranya saksi ahli dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan adalah ahli pidana perpajakan bukan tindak pidana korupsi.

"Jadi bukan kewenangan penyidik dari Kejagung tapi merupakan kewenangan dari penyidik PPNS pajak," kata Andi.

Karena bukan kewenangan penyidik Kejagung, kata dia, penetapan dan penyidikan kasus restitusi pajak Mobile 8 menjadi tidak sah di mata hukum.

"Penetapan tersangna yang dilakukan oleh Kejagung dihari yang sama dengan penerbitan sprindik (surat perintah penyidikan) bertentangan juga bertentangan bertentangan dengan keputusan MK sehingga itu tidak sah," tutur Andi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7309 seconds (0.1#10.140)