Ganggu Ketertiban, Kapolri Ancam Bubarkan Paksa Demo 2 Desember
A
A
A
SERANG - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengancam akan membubarkan secara paksa jika aksi unjuk rasa pada tanggal 2 Desember mendatang menganggu ketertiban umum.
Tito menyebutkan, aksi unjuk rasa yang menganggu ketertiban umum sudah bertentangan dengan aturan dan hukum, sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.
"Di dalam pasal itu tidak boleh mengganggu ketertiban umum, tidak boleh menggangu hak asasi orang lain, dan itu dapat dibubarkan dalam Pasal 15," tegas Tito usai menghadiri istigosah di Masjid Raya Albantani, Kota Serang, Jumat (25/11/2016).
Dia mengaku, pihaknya tidak akan melarang aksi unjuk rasa sejauh tidak melanggar aturan-aturan yang ada. "Kalau melawan petugas akan ada pasal-pasal lainnya," kata mantan Kapolda DKI Jakarta ini.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan langkah-langkah antisipasi dengan melakukan dialog dan komunikasi dengan pihak-pihak yang akan ikut aksi unjuk rasa.
"Sedang membangun komunikasi, kita cari solusi bersama bagaimana yang terbaik, komunikasi akan terus kita bangun," tandasnya.
Tito menyebutkan, aksi unjuk rasa yang menganggu ketertiban umum sudah bertentangan dengan aturan dan hukum, sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.
"Di dalam pasal itu tidak boleh mengganggu ketertiban umum, tidak boleh menggangu hak asasi orang lain, dan itu dapat dibubarkan dalam Pasal 15," tegas Tito usai menghadiri istigosah di Masjid Raya Albantani, Kota Serang, Jumat (25/11/2016).
Dia mengaku, pihaknya tidak akan melarang aksi unjuk rasa sejauh tidak melanggar aturan-aturan yang ada. "Kalau melawan petugas akan ada pasal-pasal lainnya," kata mantan Kapolda DKI Jakarta ini.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan langkah-langkah antisipasi dengan melakukan dialog dan komunikasi dengan pihak-pihak yang akan ikut aksi unjuk rasa.
"Sedang membangun komunikasi, kita cari solusi bersama bagaimana yang terbaik, komunikasi akan terus kita bangun," tandasnya.
(kri)