Penyidikan Kasus Restitusi Pajak Mobile 8 Tak Bisa Dilanjutkan

Rabu, 23 November 2016 - 12:44 WIB
Penyidikan Kasus Restitusi Pajak Mobile 8 Tak Bisa Dilanjutkan
Penyidikan Kasus Restitusi Pajak Mobile 8 Tak Bisa Dilanjutkan
A A A
JAKARTA - Ahli hukum pidana Chairul Huda menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus restitusi pajak yang diajukan mantan Direktur PT Mobile 8 Antoni Chandra.

Huda berpendapat Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai harus menghentikan penyidikan pihak yang berperkara telah mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak.

"Negara (Kejagung) tidak boleh gunakan tax amnesty untuk menetapkan tersangka apalagi dilanjutkan untuk penyidikan. Jadi negara enggak mau tahu karena tersangka sudah ikut tax amnesty," kata Chairul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (23/11/2016). (Baca juga: Sidang Praperadilan Mobile 8, Hotmen Siapkan 40 Barang Bukti)

Menurut pemahaman Chairul, kasus pajak setiap warga negara yang sudah mengikuti tax amnesty tidak bisa dilanjutkan.

"Penyidik manapun atau dalam kasus pidana apapun kalau peristiwa atau objeknya sudah ikut tax amnesty maka tidak boleh lagi dilanjutkan tuntutannya. Tentu status tersangkanya juga harus dicabut demi ketentuan hukum," tutur Chairul.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7193 seconds (0.1#10.140)