Begini Kronologi OTT Suap di Ditjen Pajak

Selasa, 22 November 2016 - 20:21 WIB
Begini Kronologi OTT...
Begini Kronologi OTT Suap di Ditjen Pajak
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno, dan Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin 21 November 2016, usai melakukan transaksi suap. Ketua KPK Agus Rahardjo membeberkan kronologi penangkapan kedua tersangka tersebut.

Menurut Agus, tim KPK mendapati Handang menyambangi Rajamohanan di apartemen Spring Hills, Kemayoran, pada Senin 21 November pukul 20.00 WIB. Menurutnya, terjadi transaksi suap antara Handang dan Rajamohanan di apartemen tersebut.

Handang disergap tim KPK saat keluar dari kompleks apartemen Spring Hills pada pukul 20.30 WIB. Dari tangan Handang, KPK menemukan uang USD 148.500 atau Rp1,9 miliar.

"Tim KPK juga mengamankan sopir dan ajudan Handang," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

Usai menangkap Handang, lanjut Agus, tim KPK bergerak menangkap Rajamohanan di apartemen miliknya. Di hari yang sama, tim KPK juga mengamankan staf Rajamohanan di dua lokasi berbeda di Jakarta dan satu lokasi di Surabaya.

"Seluruh orang yang ditangkap KPK lalu dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif selama 1x24 jam," ucap Agus.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6747 seconds (0.1#10.140)