Tanggapan Kejagung Terkait Permohonan Praperadilan PT DNK

Selasa, 22 November 2016 - 15:41 WIB
Tanggapan Kejagung Terkait...
Tanggapan Kejagung Terkait Permohonan Praperadilan PT DNK
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) melangsungkan sidang lanjutan praperadilan antara mantan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan restitusi pajak dengan PT Mobile 8.

Sidang lanjutan ini beragenda mendengarkan tanggapan dari pihak Kejagung yang terdiri dari beberapa poin, di antaranya termohon minta hakim menolak permohonan praperadilan.

Kedua, Kejagung berwenang melakukan penyidikan kasus restitusi pajak dan penyidikan tetap dilanjutkan.

"Semua dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon (Hary Djaja) tidak sesuai ketentuan hukum dan restitusi pajak adalah ranah korupsi, sehingga penyidikan terus dilanjutkan," kata Ketua Kuasa Hukum Kejagung, Ali Nuruddin di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Selain itu Ali menjelaskan, proses penyelidikan kasus restitusi pajak tetap berjalan meski PT DNK sudah mengikuti program tax amnesty atau penghapusan pajak.

"Pengikutan tax amnesty oleh PT DNK tidak bisa menggugurkan penyidikan kasus restitusi pajak," ujar Ali.
(maf)
Berita Terkait
Kecanduan Mematikan:...
Kecanduan Mematikan: Setengah Miliar Uang Rakyat Dibakar untuk Diamond Mobile Legends dan Slot
Realme 8 5G Dipastikan...
Realme 8 5G Dipastikan Bisa Menggunakan Jaringan 5G di Band N40
Kode Redeem Mobile Legends...
Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Kamis 23 November 2023, Yakin Nggak Mau Klaim?
Unboxing Realme 8 Pro,...
Unboxing Realme 8 Pro, Rp4,5 Juta, Kamera 108 MP dan Layar Super AMOLED
Transaksi Sabu di Atas...
Transaksi Sabu di Atas Speedboat, 2 Pria Dicokok POM Lantamal XIII Tarakan
8 Alasan Mengapa OPPO...
8 Alasan Mengapa OPPO Reno5 Cocok Diajak Main Call of Duty: Mobile
Berita Terkini
Londo Ireng di Republik...
Londo Ireng di Republik Antikritik
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Royal Dinner UKSW, Sultan...
Royal Dinner UKSW, Sultan Ternate ke-49 Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat
Presiden Prabowo Dijadwalkan...
Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Infografis
Cara Mengecek Status...
Cara Mengecek Status Akreditasi Perguruan Tinggi di BAN PT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved