Tanggapan Kejagung Terkait Permohonan Praperadilan PT DNK

Selasa, 22 November 2016 - 15:41 WIB
Tanggapan Kejagung Terkait...
Tanggapan Kejagung Terkait Permohonan Praperadilan PT DNK
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) melangsungkan sidang lanjutan praperadilan antara mantan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan restitusi pajak dengan PT Mobile 8.

Sidang lanjutan ini beragenda mendengarkan tanggapan dari pihak Kejagung yang terdiri dari beberapa poin, di antaranya termohon minta hakim menolak permohonan praperadilan.

Kedua, Kejagung berwenang melakukan penyidikan kasus restitusi pajak dan penyidikan tetap dilanjutkan.

"Semua dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon (Hary Djaja) tidak sesuai ketentuan hukum dan restitusi pajak adalah ranah korupsi, sehingga penyidikan terus dilanjutkan," kata Ketua Kuasa Hukum Kejagung, Ali Nuruddin di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Selain itu Ali menjelaskan, proses penyelidikan kasus restitusi pajak tetap berjalan meski PT DNK sudah mengikuti program tax amnesty atau penghapusan pajak.

"Pengikutan tax amnesty oleh PT DNK tidak bisa menggugurkan penyidikan kasus restitusi pajak," ujar Ali.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4800 seconds (0.1#10.140)