Ade Komarudin Diminta Legowo Lepas Jabatan Ketua DPR
A
A
A
JAKARTA - Ade Komarudin (Akom) diminta legowo melepaskan jabatan Ketua DPR sebagaimana keputusan rapat pleno Partai Golkar kemarin. Adapun keputusannya adalah mengembalikan posisi Ketua DPR kepada Setya Novanto.
"Pak Akom ya gimana, dia harus legowo," ujar mantan Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Sedangkan posisi Akom nantinya, lanjut dia, perlu dipikirkan selanjutnya. "Apakah dia dikembalikan ke Ketua Fraksi, sekarang kan Novanto ketua fraksi. Dulu kan ketua fraksinya dia (Akom)," tutur Ketua Tim Perumus Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ini.
Dirinya menilai keputusan Partai Golkar yang ingin mengembalikan posisi Ketua DPR ke Setya Novanto sudah tepat. Sebab, Setya Novanto sudah dinyatakan tak bersalah.
"Logikanya saya kira sudah benar ya. Orang kalau dinyatakan tidak bersalah, itu harus direhabilitasi, dikembalikan hak-hak semuanya," katanya.
Selanjutnya, kata dia, mekanisme pergantian posisi itu di DPR harus sesuai prosedur. "Artinya melalui suatu mekanisme yang ada di DPR ini bagaimana. Jangan sampai salah," pungkasnya.
"Pak Akom ya gimana, dia harus legowo," ujar mantan Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Sedangkan posisi Akom nantinya, lanjut dia, perlu dipikirkan selanjutnya. "Apakah dia dikembalikan ke Ketua Fraksi, sekarang kan Novanto ketua fraksi. Dulu kan ketua fraksinya dia (Akom)," tutur Ketua Tim Perumus Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ini.
Dirinya menilai keputusan Partai Golkar yang ingin mengembalikan posisi Ketua DPR ke Setya Novanto sudah tepat. Sebab, Setya Novanto sudah dinyatakan tak bersalah.
"Logikanya saya kira sudah benar ya. Orang kalau dinyatakan tidak bersalah, itu harus direhabilitasi, dikembalikan hak-hak semuanya," katanya.
Selanjutnya, kata dia, mekanisme pergantian posisi itu di DPR harus sesuai prosedur. "Artinya melalui suatu mekanisme yang ada di DPR ini bagaimana. Jangan sampai salah," pungkasnya.
(kri)