Penjelasan Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Mobile 8 Jadi Tersangka

Selasa, 22 November 2016 - 11:33 WIB
Penjelasan Kejagung...
Penjelasan Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Mobile 8 Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tengah menggelar sidang lanjutan praperadilan antara mantan Direktur PT Mobile 8 Anthony Chandra dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Praperadilan tersebut membahas soal penetapan Anthony Chandra yang telah ditetapkan penyidik di Kejagung sebagai tersangka dalam kasus restitusi pajak antara PT Mobile 8 dengan PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) dengan tersangka pengusaha Hary Djaja. Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Irwan beragenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon yaitu Kejagung.

Dalam persidangan, Ketua Kuasa Hukum Kejagung Ali Nuruddin membantah bahwa Kejagung berhak melakukan penyidikan pada kasus restitusi pajak karena ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.

"Termohon (Kejagung) berwenang usut kasus Mobile 8 dan berhak menetapkan tersangka yaitu Anthony Chandra," ujar Ali dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Ali menambahkan, penyidik Kejagung sudah memiliki dua bukti dasar dalam penetapan tersangka Anthony Chandra yaitu keterangan dari saksi dan saksi ahli.

"Dalam menetapkan tersangka ada dua bukti permulaan yaitu adanya keterangan saksi di antaranya Hidayat Chandra, Umi Wati, Dewi Susanti dan beberapa saksi ahli," kata Ali.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7973 seconds (0.1#10.140)