Sidang Lanjutan Kasus Mobile 8 Bakal Dengarkan Jawaban Kejagung

Selasa, 22 November 2016 - 09:07 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Mobile 8 Bakal Dengarkan Jawaban Kejagung
Sidang Lanjutan Kasus Mobile 8 Bakal Dengarkan Jawaban Kejagung
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan lanjutan PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) dengan tersangka pengusaha Hary Djaja dan mantan Direktur PT Mobile 8 Anthony Chandra melawan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sidang yang dipimpin okeh Hakim Tunggal Iswahyu Widodo akan berlangsung pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon yaitu Kejagung.

"Agendanya pembacaan jawaban dari pihak termohon," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna melalui pesan singkatnya, Selasa (22/11/2016).

Sebelumnya, pihak pemohon yaitu mantan Direktur PT DNK Hary Djaja dan mantan Direktur PT Mobile 8 Anthony Chandra melalui kuasa hukum Hotman Paris Hutapea telah membacakan permohonan sidang praperadilan.

Ada beberapa poin yang diajukan di antaranya soal penetapan kedua mantan direktur yang tidak sah, surat tax amnesty tidak bisa dijadikan barang bukti Kejagung dan penyidikan kasus restitusi pajak bukanlah ranah Kejagung.

"Pemohon sudah ikut program tax amnesty jadi demi hukum pihak termohon (Kejagung) harus hentikan penyidikan dan wajib menghapuskan status tersangka," kata Hotman di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 21 November 2016.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7133 seconds (0.1#10.140)