KPK Tangkap Pejabat Ditjen Pajak, Rp1,3 Miliar Disita
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Senin (21/11/2016).
Kali ini KPK dikabarkan menangkap pejabat Eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
Pejabat itu diduga menerima suap untuk mengurangi pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. "Ada OTT Eselon III pajak di Jakarta," kata sumber di KPK.
Pejabat itu ditangkap saat sedang melakukan transaksi suap. Namun, belum diketahui berapa nilai suap. Beredar informasi dalam operasi itu, KPK menyita uang sebesar Rp1,3 miliar.
Sampai berita ini diturunkan pihak KPK belum memberikan keterangan resmi. Ketua KPK, Agus Rahardjo yang diminta konfirmasi terkait OTT ini belum memberikan jawaban.
Kali ini KPK dikabarkan menangkap pejabat Eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
Pejabat itu diduga menerima suap untuk mengurangi pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. "Ada OTT Eselon III pajak di Jakarta," kata sumber di KPK.
Pejabat itu ditangkap saat sedang melakukan transaksi suap. Namun, belum diketahui berapa nilai suap. Beredar informasi dalam operasi itu, KPK menyita uang sebesar Rp1,3 miliar.
Sampai berita ini diturunkan pihak KPK belum memberikan keterangan resmi. Ketua KPK, Agus Rahardjo yang diminta konfirmasi terkait OTT ini belum memberikan jawaban.
(dam)