PN Jaksel Gelar Praperadilan PT DNK dan Mobile 8 Lawan Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan antara PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) dengan tersangka pengusaha Hary Djaja dan mantan Direktur PT Mobile 8 Antoni Chandra melawan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon dengan beberapa poin di antaranya penetapan kedua tersangka dalam kasus tindak pidana perpajakan yang bukan ranah Kejagung.
"Penyidikan dalam kasus PT Mobile 8 itu jadi ranah Dirjen Perpajakan bukan ranah Kejaksaan Agung," ujar Kuasa Hukum PT DNK dan PT Mobile 8, Hotman Paris Hotapea di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Hotman menjelaskan, penetapan tersangka pada kedua direktur tersebut juga tidak berdasarkan dengan hukum pidana berlaku, karena bukti yang digunakan dari Dirjen Pajak sudah diikutkan dalam program tax amnesty atau pengampunan pajak.
"Pemohon sudah ikut program tax amnesty, jadi demi hukum pihak termohon (Kejagung) harus hentikan penyidikan dan wajib menghapuskan status tersangka," jelas Hotman.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon dengan beberapa poin di antaranya penetapan kedua tersangka dalam kasus tindak pidana perpajakan yang bukan ranah Kejagung.
"Penyidikan dalam kasus PT Mobile 8 itu jadi ranah Dirjen Perpajakan bukan ranah Kejaksaan Agung," ujar Kuasa Hukum PT DNK dan PT Mobile 8, Hotman Paris Hotapea di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Hotman menjelaskan, penetapan tersangka pada kedua direktur tersebut juga tidak berdasarkan dengan hukum pidana berlaku, karena bukti yang digunakan dari Dirjen Pajak sudah diikutkan dalam program tax amnesty atau pengampunan pajak.
"Pemohon sudah ikut program tax amnesty, jadi demi hukum pihak termohon (Kejagung) harus hentikan penyidikan dan wajib menghapuskan status tersangka," jelas Hotman.
(kri)