Menkominfo Diminta Cabut RPP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000

Minggu, 20 November 2016 - 21:52 WIB
Menkominfo Diminta Cabut...
Menkominfo Diminta Cabut RPP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000
A A A
JAKARTA - Rencana Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 52 dan 53 Tahun 2000‎ yang dilakukan Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kominfo) ditentang banyak pihak. Pasalnya, RPP itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang Telekomunikasi Indonesia.

Anggota Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih meminta, agar RPP itu dicabut karena berpotensi membuat telekomunikasi di Indonesia kurang mandiri dan terjajah.

"Kami minta agar Kominfo mencabut RPP Nomor 52 dan 53 karena bertentangan dengan UU di atasnya. Lebih baik mengubah atau merevisi UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi," ujar Alamsyah kepada wartawan, Minggu (20/11/2016).

Alamsyah mempertanyakan, sikap Kominfo yang tetap ngotot melanjutkan pembuatan RPP. Padahal, dua tahun menjabat sebagai Menteri Kominfo Rudiantara sebenarnya bisa melakukan revisi terhadap UU Telekomunikasi yang ada saat ini.

RPP yang dibuat Kominfo tersebut juga bisa menjebak Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena rawan digugat dan diprediksi gagal di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Alamsyah juga mempertanyakan langkah Menkominfo yang dinilai terburu-buru dalam melakukan uji publik terhadap RPP tersebut. Menurutnya, uji publik yang dianggap terburu-buru dan kurang transparan itu berpotensi juga akan ditolak pemerintah sendiri.

"Kalau RPP ini bertentangan dengan UU Telekomunikasi, maka jangan dipaksakan karena tidak bisa dijalankan. Tapi kalau bertentangan dengan UU dan masih diteruskan dan batal, maka semua anggaran terkait pembuatan RPP itu bisa masuk dalam kasus pidana sehingga duit APBN yang digunakan untuk menyusun RPP ini bisa dipersoalkan. Karena itu, saya ingatkan menteri untuk hati-hati," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8293 seconds (0.1#10.140)