Masyarakat Diminta Awasi Kasus Ahok Agar Tak 'Masuk Angin'

Minggu, 20 November 2016 - 08:36 WIB
Masyarakat Diminta Awasi...
Masyarakat Diminta Awasi Kasus Ahok Agar Tak 'Masuk Angin'
A A A
JAKARTA - Kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)‎ telah ditingkatkan ke penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Bahkan, Cagub DKI 2017 itu bakal diperiksa pada Selasa 22 November 2016 untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah‎, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai, proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu untuk sementara berjalan transparan dan objektif.

Menurut Dahnil, kondisi dan proses hukum yang sudah dilakukan Polri harus tetap dikawal dan‎ diawasi masyarakat, agar obyektifitas dan transparansi kasus tidak hilang.

‎"Maka, penting masyarakat untuk kawal terus supaya tidak 'masuk angin'‎," kata Dahnil saat dihubungi SINDOnews, Minggu (20/11/2016).

Dahnil mengatakan, proses hukum terhadap Ahok adalah murni penegakan hukum yang banyak 'menyedot'‎ perhatian publik. Karenanya, ia berharap, masyarakat tak terpengaruh dengan isu-isu yang berkembang di luar penegakan hukum.

‎"Silakan saja, Ahok punya hanya untuk melakukan upaya hukum dalam rangka pembelaan dirinya, kita hormati sikap tersebut," ujarnya. (Baca: Jaksa Agung Berharap Polri Cepat Kirim Berkas Ahok)

Kasus dugaan penistaan agama ‎sudah masuk babak baru setelah Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka. Berkas perkara Ahok ditargetkan bisa rampung dan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum 2 Desember 2016 mendatang. Terkait hal ini Kejaksaan mengklaim sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7863 seconds (0.1#10.140)