Pakar Pidana Ingatkan Publik Kawal Proses Hukum Kasus Ahok
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum ilmu pidana, Romli Atmasasmita menilai langkah proses hukum yang dilakukan Polri terhadap Gunernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah tepat.
Romli meminta masyarakat untuk mengawal penanganan kasus tersebut. "Langkah Polri sudah tepat sesuai undang-undang yang berlaku dan masyarakat seharusnya mengawal proses hukum atas kasus Ahok sampai dengan pengadilan yang terbuka dan dibuka untuk umum," kata Romli melalui akun Twitternya, @rajasundawiwaha, Sabtu (19/11/2016).
Menurut dia, proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama tidak dapat diintervensi oleh siapapun sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Baca juga: Jadi Tersangka, Ahok Bangga dan Merasa Top)
Dia juga mengingatkan agar jangan ada pihak yang menghalang-halangi proses hukum kasus Ahok. "Kegiatan apapun yang menghalang-halangi proses hukum kasus Ahok apalagi bermuatan politik merupakan obstruction of justice," ujar Romli.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapannya tentang Surat Al Maidah 51.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, mantan Anggota DPR itu juga dilarang untuk bepergian ke luar negeri.
Romli meminta masyarakat untuk mengawal penanganan kasus tersebut. "Langkah Polri sudah tepat sesuai undang-undang yang berlaku dan masyarakat seharusnya mengawal proses hukum atas kasus Ahok sampai dengan pengadilan yang terbuka dan dibuka untuk umum," kata Romli melalui akun Twitternya, @rajasundawiwaha, Sabtu (19/11/2016).
Menurut dia, proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama tidak dapat diintervensi oleh siapapun sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Baca juga: Jadi Tersangka, Ahok Bangga dan Merasa Top)
Dia juga mengingatkan agar jangan ada pihak yang menghalang-halangi proses hukum kasus Ahok. "Kegiatan apapun yang menghalang-halangi proses hukum kasus Ahok apalagi bermuatan politik merupakan obstruction of justice," ujar Romli.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapannya tentang Surat Al Maidah 51.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, mantan Anggota DPR itu juga dilarang untuk bepergian ke luar negeri.
(dam)