Dapat Rapor Merah dari ICW, Begini Reaksi Jaksa Agung
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo prihatin terhadap kritik Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap kinerjanya.
Dia menduga ICW tidak mengetahui apa yang telah dan sedang dilakukan oleh kejaksaan. (Baca juga: ICW Beri Rapor Merah kepada Prasetyo)
"Saya prihatin ICW tidak tahu atau tidak mau tahu apa yang kita telah lakukan dan sedang kita lakukan. tidak tahu dinamika penegakan hukum seperti apa, kesulitannya, hambatan dan berbagai masalah lainnya," ujar Prasetyo di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Kendati demikian, Prasetyo mengakui belum mendengar penilaian ICW tentang dua tahun kinerjanya memimpin kejaksaan.
"Saya sendiri tidak dengar pernyataannya seprti apa. Mungkin teman-teman ICW juga lupa, bahwa penegakan hukum itu tidak harus selalu represif atau penindakan, tapi juga preventif atau pencegahan. Itu yang kita lakukan," tuturnya.
Seperti diketahui, ICW mengkritik dua tahun kinerja Prasetyo yang dinilai masih jauh dari memuaskan.
Berdasarkan catatan ICW dalam kurun waktu 20 November 2014 hingga Oktober 2016, Kejagung menangani 24 kasus dengan melibatkan 79 orang tersangka dan menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp1,5 triliun.
Dari 24 kasus tersebut, 67 persen atau sebanyak 16 kasus korupsi masih di tingkat penyidikan. Sementara, kasus korupsi yang naik ke tahap penuntutan hanya 33 persen atau delapan kasus korupsi.
"Di awal masa kepemimpinannya Jaksa Agung berkomitmen selesaikan kasus korupsi mangkrak. Kini sudah dua tahun dan masih banyak yang mangkrak," kata peneliti ICW Wana Alamsyah dalam konferensi pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis 17 November 2016.
Dia menduga ICW tidak mengetahui apa yang telah dan sedang dilakukan oleh kejaksaan. (Baca juga: ICW Beri Rapor Merah kepada Prasetyo)
"Saya prihatin ICW tidak tahu atau tidak mau tahu apa yang kita telah lakukan dan sedang kita lakukan. tidak tahu dinamika penegakan hukum seperti apa, kesulitannya, hambatan dan berbagai masalah lainnya," ujar Prasetyo di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Kendati demikian, Prasetyo mengakui belum mendengar penilaian ICW tentang dua tahun kinerjanya memimpin kejaksaan.
"Saya sendiri tidak dengar pernyataannya seprti apa. Mungkin teman-teman ICW juga lupa, bahwa penegakan hukum itu tidak harus selalu represif atau penindakan, tapi juga preventif atau pencegahan. Itu yang kita lakukan," tuturnya.
Seperti diketahui, ICW mengkritik dua tahun kinerja Prasetyo yang dinilai masih jauh dari memuaskan.
Berdasarkan catatan ICW dalam kurun waktu 20 November 2014 hingga Oktober 2016, Kejagung menangani 24 kasus dengan melibatkan 79 orang tersangka dan menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp1,5 triliun.
Dari 24 kasus tersebut, 67 persen atau sebanyak 16 kasus korupsi masih di tingkat penyidikan. Sementara, kasus korupsi yang naik ke tahap penuntutan hanya 33 persen atau delapan kasus korupsi.
"Di awal masa kepemimpinannya Jaksa Agung berkomitmen selesaikan kasus korupsi mangkrak. Kini sudah dua tahun dan masih banyak yang mangkrak," kata peneliti ICW Wana Alamsyah dalam konferensi pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis 17 November 2016.
(dam)