ICW Nilai Jaksa Agung Tak Punya Strategi Penuntasan Korupsi
Kamis, 17 November 2016 - 19:50 WIB
ICW Nilai Jaksa Agung Tak Punya Strategi Penuntasan Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan catatan mengenai dua tahun kinerja Jaksa Agung M Prasetyo.
ICW mempertanyakan tentang penghentian sejumlah kasus korupsi. Penghentian itu dinilai ICW diawali pada Juni 2016 saat Prasetyo meluncurkan program zero outstanding, penanganan kasus-kasus yang tidak jelas statusnya.
"Hal ini bertentangan dengan janji Prasetyo di awal jabatannya yang akan menyelesaikan kasus mangkrak," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Berdasarkan pantauan ICW, ada 33 kasus korupsi di tingkat Kejagung, Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri yang dihentikan selama Prasetyo menjabat sebagai Jaksa Agung.
Sementara itu, ada 58 orang tersangka yang dibebaskan antara lain tiga bupati. Wana menilai langkah Kejagung menghentikan kasus korupsi janggal karena hanya dengan alasan tidak ada kerugian negara.
Wana membeberkan sejumlah kasus korupsi yang dihentikan Kejagung antara lain penyelidikan kasus dugaan rekening gendut milik Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Penyelidikan Nur Alam dihentikan pada 2015 lantaran Kejagung tak cukup bukti untuk meningkatkan ke tahap penyidikan.
Berhenti di Kejagung, kasus Nur Alam akhirnya digarap KPK. Pada Agustur 2016, Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka dugaan penerbitan izin tambang tahun 2009-2014.
Kasus lain yang dihentikan adalah kasus Bupati Bone Bolango, Hamim Pou yang pada bulan Januari resmi menjabat sebagai Ketua DPW Partai Nasdem Gorontalo.
Selain itu ada kasus Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba dari PKS, dan kasus Bupati Bantul, Idham Samawi yang berasal dari PDIP.
Menurut Wana, fakta di atas merupakan keterpurukan bagi pemberantasan korupsi di lingkungan kejaksaan. Dia menilai Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi belum mampu dan tidak memiliki strategi dalam menuntaskan kasus korupsi.
"Kami khawatir Jaksa Agung mengintervensi kasus-kasus yang berbau dengan kekuasaan hingga dihentikan penanganannya," kata Wana.
ICW mempertanyakan tentang penghentian sejumlah kasus korupsi. Penghentian itu dinilai ICW diawali pada Juni 2016 saat Prasetyo meluncurkan program zero outstanding, penanganan kasus-kasus yang tidak jelas statusnya.
"Hal ini bertentangan dengan janji Prasetyo di awal jabatannya yang akan menyelesaikan kasus mangkrak," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Berdasarkan pantauan ICW, ada 33 kasus korupsi di tingkat Kejagung, Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri yang dihentikan selama Prasetyo menjabat sebagai Jaksa Agung.
Sementara itu, ada 58 orang tersangka yang dibebaskan antara lain tiga bupati. Wana menilai langkah Kejagung menghentikan kasus korupsi janggal karena hanya dengan alasan tidak ada kerugian negara.
Wana membeberkan sejumlah kasus korupsi yang dihentikan Kejagung antara lain penyelidikan kasus dugaan rekening gendut milik Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Penyelidikan Nur Alam dihentikan pada 2015 lantaran Kejagung tak cukup bukti untuk meningkatkan ke tahap penyidikan.
Berhenti di Kejagung, kasus Nur Alam akhirnya digarap KPK. Pada Agustur 2016, Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka dugaan penerbitan izin tambang tahun 2009-2014.
Kasus lain yang dihentikan adalah kasus Bupati Bone Bolango, Hamim Pou yang pada bulan Januari resmi menjabat sebagai Ketua DPW Partai Nasdem Gorontalo.
Selain itu ada kasus Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba dari PKS, dan kasus Bupati Bantul, Idham Samawi yang berasal dari PDIP.
Menurut Wana, fakta di atas merupakan keterpurukan bagi pemberantasan korupsi di lingkungan kejaksaan. Dia menilai Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi belum mampu dan tidak memiliki strategi dalam menuntaskan kasus korupsi.
"Kami khawatir Jaksa Agung mengintervensi kasus-kasus yang berbau dengan kekuasaan hingga dihentikan penanganannya," kata Wana.
(dam)