Jaksa Agung M Prasetyo Diminta Profesional Respons Kasus Ahok

Kamis, 17 November 2016 - 13:34 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo...
Jaksa Agung M Prasetyo Diminta Profesional Respons Kasus Ahok
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo diminta profesional dalam menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Diketahui, setelah rampung, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan kelanjutan proses hukum sebuah perkara ke Kejaksaan.

Sementara Jaksa Agung M Prasetyo merupakan mantan kader Partai Nasdem. Sedangkan Nasdem merupakan salah satu partai politik ‎pengusung Ahok di Pilgub DKI Jakarta.

Maka itu, konflik kepentingan (conflict of‎ interest) tidak perlu terjadi ketika Kejaksaan melanjutkan proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

"Kalau sudah diproses criminal justice system itu harus profesional di bidang hukum, ‎enggak ada partai-partaian di situ," ujar Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw‎ di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Wenny mengatakan, Komisi III DPR akan mengawasi jalannya proses kasus tersebut hingga tuntas.‎ Kendati demikian, dirinya menilai keputusan Bareskrim Polri dalam menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama itu sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"‎Ya itu sudah on the track.‎ Jadi, diawali dengan adanya laporan polisi dari masyarakat, kalau tidak salah ada 11 laporan polisi, kemudian diproses oleh penyidik, dikumpulkan barang bukti, dan ini sangat menarik perhatian masyarakat," tutur politikus Partai Gerindra ini.

Terlebih, aksi demonstrasi protes dari sebagian besar masyarakat pun sudah dilakukan. "Dan penyidik menentukan dengan bukti yang ada, saksi diperiksa, itu harus diproses secara hukum yang berlaku," kata mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ini.

Asalkan, kata dia, kelanjutan proses hukum kasus itu tidak membuat masyarakat kecewa. Sebab, dikabarkan bahwa Ahok berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya itu.‎

"Seandainya kalau mengajukan praperadilan, polisi kalah, Ahok yang menang, ah berarti ada apa di sini, jangan sampai ada dagelan lah, itu saja pesan dari kami," ungkapnya.
(maf)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Emak-emak Geruduk Balai...
Emak-emak Geruduk Balai Desa, Tuntut Penuntasan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Keterbelakangan Mental
4 Karyawati di Cikarang...
4 Karyawati di Cikarang Diduga Dilecehkan Atasan
Trump Dituduh Melakukan...
Trump Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mantan Model
Ribuan Orang Demo Tuntut...
Ribuan Orang Demo Tuntut Ungkap Otak Pelecehan Simbol Negara
Kronologi Pelecehan...
Kronologi Pelecehan terhadap Jurnalis Perempuan di KRL
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved