Jaksa Agung M Prasetyo Diminta Profesional Respons Kasus Ahok
Kamis, 17 November 2016 - 13:34 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo Diminta Profesional Respons Kasus Ahok
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo diminta profesional dalam menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Diketahui, setelah rampung, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan kelanjutan proses hukum sebuah perkara ke Kejaksaan.
Sementara Jaksa Agung M Prasetyo merupakan mantan kader Partai Nasdem. Sedangkan Nasdem merupakan salah satu partai politik pengusung Ahok di Pilgub DKI Jakarta.
Maka itu, konflik kepentingan (conflict of interest) tidak perlu terjadi ketika Kejaksaan melanjutkan proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
"Kalau sudah diproses criminal justice system itu harus profesional di bidang hukum, enggak ada partai-partaian di situ," ujar Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Wenny mengatakan, Komisi III DPR akan mengawasi jalannya proses kasus tersebut hingga tuntas. Kendati demikian, dirinya menilai keputusan Bareskrim Polri dalam menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama itu sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Ya itu sudah on the track. Jadi, diawali dengan adanya laporan polisi dari masyarakat, kalau tidak salah ada 11 laporan polisi, kemudian diproses oleh penyidik, dikumpulkan barang bukti, dan ini sangat menarik perhatian masyarakat," tutur politikus Partai Gerindra ini.
Terlebih, aksi demonstrasi protes dari sebagian besar masyarakat pun sudah dilakukan. "Dan penyidik menentukan dengan bukti yang ada, saksi diperiksa, itu harus diproses secara hukum yang berlaku," kata mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ini.
Asalkan, kata dia, kelanjutan proses hukum kasus itu tidak membuat masyarakat kecewa. Sebab, dikabarkan bahwa Ahok berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya itu.
"Seandainya kalau mengajukan praperadilan, polisi kalah, Ahok yang menang, ah berarti ada apa di sini, jangan sampai ada dagelan lah, itu saja pesan dari kami," ungkapnya.
Diketahui, setelah rampung, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan kelanjutan proses hukum sebuah perkara ke Kejaksaan.
Sementara Jaksa Agung M Prasetyo merupakan mantan kader Partai Nasdem. Sedangkan Nasdem merupakan salah satu partai politik pengusung Ahok di Pilgub DKI Jakarta.
Maka itu, konflik kepentingan (conflict of interest) tidak perlu terjadi ketika Kejaksaan melanjutkan proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
"Kalau sudah diproses criminal justice system itu harus profesional di bidang hukum, enggak ada partai-partaian di situ," ujar Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Wenny mengatakan, Komisi III DPR akan mengawasi jalannya proses kasus tersebut hingga tuntas. Kendati demikian, dirinya menilai keputusan Bareskrim Polri dalam menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama itu sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Ya itu sudah on the track. Jadi, diawali dengan adanya laporan polisi dari masyarakat, kalau tidak salah ada 11 laporan polisi, kemudian diproses oleh penyidik, dikumpulkan barang bukti, dan ini sangat menarik perhatian masyarakat," tutur politikus Partai Gerindra ini.
Terlebih, aksi demonstrasi protes dari sebagian besar masyarakat pun sudah dilakukan. "Dan penyidik menentukan dengan bukti yang ada, saksi diperiksa, itu harus diproses secara hukum yang berlaku," kata mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ini.
Asalkan, kata dia, kelanjutan proses hukum kasus itu tidak membuat masyarakat kecewa. Sebab, dikabarkan bahwa Ahok berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya itu.
"Seandainya kalau mengajukan praperadilan, polisi kalah, Ahok yang menang, ah berarti ada apa di sini, jangan sampai ada dagelan lah, itu saja pesan dari kami," ungkapnya.
(maf)