Ditetapkan Tersangka, Ahok Diminta Ambil Hikmahnya
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diharapkan bisa mengambil hikmah dari keputusan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Diketahui, selain itu Ahok juga telah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas permintaan Bareskrim Polri.
"Kepada Pak Ahok tentu dengan posisi sekarang, semoga ini bisa diambil hikmah untuk tetap bekerja, tetap semangat, tapi tetap harus hati-hati," ujar Koordinator bidang Pembangunan Daerah Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Zainuddin Amali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Sebab, kata dia, Ahok tetap bisa mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017 berdasarkan Undang-undang tentang Pemilu. Di samping itu, penetapan tersangka itu dianggapnya sebagai bukti tidak ada intervensi kepada Bareskrim Polri dalam mengusut kasus tersebut.
"Itu bisa kita buktikan, kita bisa lihat Polri bekerja secara independen tanpa ada pengaruh dari pihak manapun," tutur anggota Komisi I DPR ini.
Maka itu, semua pihak harus menghormati keputusan Bareskrim Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka itu. Penegak hukum, lanjut dia, juga harus diberikan kesempatan untuk menjalani tugasnya agar kasus itu tuntas.
"Apapun keputusannya, sekali lagi, saya imbau, kita harus terima, kita harus percaya pada aparat penegak hukum dan presiden yang tidak mengintervensi," pungkasnya.
Diketahui, selain itu Ahok juga telah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas permintaan Bareskrim Polri.
"Kepada Pak Ahok tentu dengan posisi sekarang, semoga ini bisa diambil hikmah untuk tetap bekerja, tetap semangat, tapi tetap harus hati-hati," ujar Koordinator bidang Pembangunan Daerah Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Zainuddin Amali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Sebab, kata dia, Ahok tetap bisa mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017 berdasarkan Undang-undang tentang Pemilu. Di samping itu, penetapan tersangka itu dianggapnya sebagai bukti tidak ada intervensi kepada Bareskrim Polri dalam mengusut kasus tersebut.
"Itu bisa kita buktikan, kita bisa lihat Polri bekerja secara independen tanpa ada pengaruh dari pihak manapun," tutur anggota Komisi I DPR ini.
Maka itu, semua pihak harus menghormati keputusan Bareskrim Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka itu. Penegak hukum, lanjut dia, juga harus diberikan kesempatan untuk menjalani tugasnya agar kasus itu tuntas.
"Apapun keputusannya, sekali lagi, saya imbau, kita harus terima, kita harus percaya pada aparat penegak hukum dan presiden yang tidak mengintervensi," pungkasnya.
(kri)