Ahok Tersangka, Yusril: Bukti Polisi Tak Bisa Diintervensi

Rabu, 16 November 2016 - 18:11 WIB
Ahok Tersangka, Yusril:...
Ahok Tersangka, Yusril: Bukti Polisi Tak Bisa Diintervensi
A A A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka ‎kasus dugaan penistaan agama.

Gubernur DKI Jakarta itu juga telah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan atas permintaan Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka dan pencegahan Ahok ke luar negeri dinilai menjadi bukti proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Bareskrim Polri bebas dari intervensi.

"Penetapan Ahok sebagai tersangka dan pencekalannya menunjukkan bahwa polisi telah melakukan penyidikan ini bebas dari intervensi," ujar P‎akar Hukum Tata Negara ‎Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2016).

Dia mengatakan setelah penetapan tersangka itu, penyidik Bareskrim Polri‎ harus melanjutkan penyidikan dan menghimpun bukti-bukti untuk nanti dapat memutuskan apakah perkara Ahok dapat dilimpahkan ke pengadilan atau dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Menurut Yusril, Ahok bisa saja mengajukan gugatan praperadilan. Jika gugatan praperadilan dikabulkan, kata dia, maka status tersangka harus dicabut.

"Sebaliknya jika gugatan praperadilan ditolak maka status tersangka Ahok tetap dan penyidikan perkara dilanjutkan sampai ke pengadilan," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.

Adapun terhadap putusan praperadilan, lanjut dia, tidak dapat dilakukan upaya hukum banding dan kasasi. (Baca juga: Reaksi PDIP Sikapi Status Tersangka Ahok)

Dia berharap para pelapor kasus Ahok ini terus melakukan pengawasan proses penyidikan kasus ini. "Jika penyidikan dirasa berjalan lamban, mereka bisa meminta laporan penangan kasus kepada Bareskrim," katanya.

Kemudian, jika Bareskrim Polri mengeluarkan SP3, pelapor berhak mengajulan gugatan praperadilan atas penetapan tersebut.

"Saya percaya hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat," ucapnya.

Tentu, kata dia, sepanjang semua pihak menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang adil dan beradab, bukan adu kekuatan untuk merekayasa atau memaksakan kehendak.

"Beri kesempatan kepada Mabes Polri untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Ahok," ucapnya.

Dia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, adil dan beradab dengan mengenyampingkan segala kepentingan dan sentimen politik yang kerap membuat kehilangan kejernihan berpikir secara obyektif.

"Kalau kasus Ahok ini lanjut sampai ke pengadilan maka pengadilan nanti yang akan memutuskan Ahok bersalah atau tidak," ungkapnya.

Dia mengingatkan asas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung tinggi selama proses penegakan hukum."Seseorang baru dinyatakan bersalah jika telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Emak-emak Geruduk Balai...
Emak-emak Geruduk Balai Desa, Tuntut Penuntasan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Keterbelakangan Mental
4 Karyawati di Cikarang...
4 Karyawati di Cikarang Diduga Dilecehkan Atasan
Trump Dituduh Melakukan...
Trump Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mantan Model
Ribuan Orang Demo Tuntut...
Ribuan Orang Demo Tuntut Ungkap Otak Pelecehan Simbol Negara
Kronologi Pelecehan...
Kronologi Pelecehan terhadap Jurnalis Perempuan di KRL
Berita Terkini
Momen Angela Tanoesoedibjo...
Momen Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator Perindo yang Aktif Kawal APBD dan Turun ke Masyarakat
Mengoptimalkan Potensi...
Mengoptimalkan Potensi Sawit sebagai Sumber Energi Terbarukan
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Pakar Hukum: Kemiskinan...
Pakar Hukum: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Lakukan Kejahatan
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial, Singgung Kasus Pencuri Ayam Tewas di Bali
Klaim China di Perairan...
Klaim China di Perairan Natuna, Pakar Minta Indonesia Pertahankan Kedaulatan
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved