KAHMI Akan Pelototi Kasus Ahok hingga Putusan Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) mengapresiasi keputusan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka kasus penistaan agama.
Wakil Sekretaris Jenderal MN KAHMI Manimbang Kahariady mengatakan, hasil gelar perkara kasus Ahok menunjukkan Polri telah bekerja profesional dan jauh dari intervensi.
"Kami sangat menghargai kerja aparat kepolisian yang telah bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum," kata Manimbang kepada Sindonews, Rabu (16/11/2016). (Baca juga: Ahok Jadi Tersangka, Begini Reaksi Ketua DPR)
Manimbang menegaskan, KAHMI akan terus mengawal kasus ini sampai di pengadilan.
"Kami ingin memastikan kasus ini dituntaskan secara cepat, transparan dan memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat," tutur Manimbang.
Wakil Sekretaris Jenderal MN KAHMI Manimbang Kahariady mengatakan, hasil gelar perkara kasus Ahok menunjukkan Polri telah bekerja profesional dan jauh dari intervensi.
"Kami sangat menghargai kerja aparat kepolisian yang telah bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum," kata Manimbang kepada Sindonews, Rabu (16/11/2016). (Baca juga: Ahok Jadi Tersangka, Begini Reaksi Ketua DPR)
Manimbang menegaskan, KAHMI akan terus mengawal kasus ini sampai di pengadilan.
"Kami ingin memastikan kasus ini dituntaskan secara cepat, transparan dan memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat," tutur Manimbang.
(dam)