Polri Dinilai Profesional Terkait Putusan Kasus Ahok
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada Polri yang telah meningkatkan status dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, keputusan ini menunjukkan Polri telah bekerja profesional, proporsional, independen, dan berorientasi pada soliditas NKRI.
Karenanya lanjut Neta, Polri diharapkan bekerja cepat menuntaskan dan melanjutkan kasus Ahok agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan, agar bola panas kasus ini bisa diselesaikan secara hukum.
"Pengadilanlah yang akan memutuskan kasus Ahok," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (16/11/2016).
Neta mengatakan, gelar perkara kasus Ahok telah dilakukan Polri dengan baik. Menurutnya, niat baik Polri menuntaskan kasus ini patut diapresiasi.
Meski sebelumnya ada suara pejabat Polri yang terkesan berpihak kepada Ahok sebelum gelar perkara dilakukan. Dalam kasus Ahok, lanjut Neta, Polri diharapkan profesional, proporsional, independen, dan tidak mudah diintervensi.
"Jangan sampai gara-gara kasus Ahok, soliditas Polri terganggu atau Polri terpecah. Dengan adanya keputusan melanjutkan penyidikan, Polri tampaknya sudah mencermati dan memperhatikan argumentasi MUI," tandas Neta.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, keputusan ini menunjukkan Polri telah bekerja profesional, proporsional, independen, dan berorientasi pada soliditas NKRI.
Karenanya lanjut Neta, Polri diharapkan bekerja cepat menuntaskan dan melanjutkan kasus Ahok agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan, agar bola panas kasus ini bisa diselesaikan secara hukum.
"Pengadilanlah yang akan memutuskan kasus Ahok," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (16/11/2016).
Neta mengatakan, gelar perkara kasus Ahok telah dilakukan Polri dengan baik. Menurutnya, niat baik Polri menuntaskan kasus ini patut diapresiasi.
Meski sebelumnya ada suara pejabat Polri yang terkesan berpihak kepada Ahok sebelum gelar perkara dilakukan. Dalam kasus Ahok, lanjut Neta, Polri diharapkan profesional, proporsional, independen, dan tidak mudah diintervensi.
"Jangan sampai gara-gara kasus Ahok, soliditas Polri terganggu atau Polri terpecah. Dengan adanya keputusan melanjutkan penyidikan, Polri tampaknya sudah mencermati dan memperhatikan argumentasi MUI," tandas Neta.
(maf)