Kejagung Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kasus Mobile 8 Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan kasus dugaan transaksi fiktif voucher Mobile-8 Telecom-PT Djaja Nusantara Komunikasi (PT DNK) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sidang yang dijadwalkan hari ini terpaksa ditunda untuk digelar pada Senin 21 November mendatang.
"Dikarenakan pihak termohon (Kejagung) tidak hadir maka sidang kita tunda sampai Senin (21 November 2016) agar kedua belah pihak mempersiapkan diri," kata Hakim Irwan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (14/11/2016). (Baca juga: Pemerintah Diminta Hentikan Kasus Mobile 8)
Kuasa hukum tersangka dan PT DNK Hotman Paris Hutapea keberatan terhadap putusan hakim. Dia menilai rentan waktu yang diberikan hakim terlalu lama dan terkesan mengulur waktu.
"Kalau boleh jangan terlalu lama Pak Hakim karena melihat kasusnya sangat penting, paling tidak (ditunda paling lambat) tiga hari," ujar Hotman.
Sidang yang dijadwalkan hari ini terpaksa ditunda untuk digelar pada Senin 21 November mendatang.
"Dikarenakan pihak termohon (Kejagung) tidak hadir maka sidang kita tunda sampai Senin (21 November 2016) agar kedua belah pihak mempersiapkan diri," kata Hakim Irwan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (14/11/2016). (Baca juga: Pemerintah Diminta Hentikan Kasus Mobile 8)
Kuasa hukum tersangka dan PT DNK Hotman Paris Hutapea keberatan terhadap putusan hakim. Dia menilai rentan waktu yang diberikan hakim terlalu lama dan terkesan mengulur waktu.
"Kalau boleh jangan terlalu lama Pak Hakim karena melihat kasusnya sangat penting, paling tidak (ditunda paling lambat) tiga hari," ujar Hotman.
(dam)