Jokowi Minta Masyarakat Sabar Sikapi Kasus Penistaan Agama
Minggu, 13 November 2016 - 16:48 WIB
Jokowi Minta Masyarakat Sabar Sikapi Kasus Penistaan Agama
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Asrama Haji, Pondok Gede.
Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk bersabar terhadap proses kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Sudah berkali-kali saya sampaikan, saya tidak akan intervensi apapun terhadap proses hukum itu," kata Jokowi di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Minggu (13/11/2016).
"Begitu saya intervensi, setiap hal apapun pasti larinya ke saya untuk ikut-ikutan, iya pasti. Sehingga saya betul-betul menjaga itu, dan proses hukum ini masih berjalan, jadi sabar," imbuhnya.
Jokowi menuturkan, dia sangat mengerti dan memahami maksud ribuan ormas Islam melakukan unjuk rasa pada 4 November lalu. Namun dia juga mau mengingatkan kalau proses hukum yang ditangani Polri tidak boleh diintervensi.
"Saya mengerti sekali, niatnya sangat baik tapi saya juga ingin ingatkan kalau proses mengenai kasus itu sudah diproses oleh wilayah hukum dalam artian Polri. Saksi-saksi sudah dipanggil, saksi ahli sudah dimintai pendapat," tuturnya.
Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk bersabar terhadap proses kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Sudah berkali-kali saya sampaikan, saya tidak akan intervensi apapun terhadap proses hukum itu," kata Jokowi di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Minggu (13/11/2016).
"Begitu saya intervensi, setiap hal apapun pasti larinya ke saya untuk ikut-ikutan, iya pasti. Sehingga saya betul-betul menjaga itu, dan proses hukum ini masih berjalan, jadi sabar," imbuhnya.
Jokowi menuturkan, dia sangat mengerti dan memahami maksud ribuan ormas Islam melakukan unjuk rasa pada 4 November lalu. Namun dia juga mau mengingatkan kalau proses hukum yang ditangani Polri tidak boleh diintervensi.
"Saya mengerti sekali, niatnya sangat baik tapi saya juga ingin ingatkan kalau proses mengenai kasus itu sudah diproses oleh wilayah hukum dalam artian Polri. Saksi-saksi sudah dipanggil, saksi ahli sudah dimintai pendapat," tuturnya.
(maf)