Pemerintah Keluarkan Tax Amnesty, Kasus Mobile 8 Harus Dihentikan

Jum'at, 11 November 2016 - 18:01 WIB
Pemerintah Keluarkan...
Pemerintah Keluarkan Tax Amnesty, Kasus Mobile 8 Harus Dihentikan
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta menghentikan kasus Mobile 8 dan PT Djaja Nusantara Komunikasi (PT DNK). Sebab kedua perusahaan sudah mengikuti program amnesti pajak (tax amnesty).

Hal itu dikatakan kuasa hukum CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea. Hotman menjelaskan, bahwa bukti transaksi kasus Mobile 8 harus dikembalikan seiring dengan ikutnya PT DNK dalam program tax amnesty.

Hal itu sesuai dengan Pasal 20 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang menyebutkan bahwa data dan informasi yang sudah diadministrasikan ke Kementerian Keuangan sebagai syarat mengikuti tax amnesty tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

”Di Pasal 20 UU tentang Tax Amnesty, semua bukti dalam transaksi pajak tidak boleh digunakan untuk tindak pidana apa pun. Maka kejaksaan harus menghentikan penyelidikan pajak untuk kasus Mobile 8 sesuai dengan promosi dan janji Presiden Jokowi dan Jaksa Agung saat kampanye tax amnesty,” kata Hotman seperti dikutip dari KORAN SINDO, Jumat (11/11/2016).

Hotman Paris juga menyesalkan bahwa kasus terus dilanjutkan Kejaksaan Agung. Padahal baik Mobile 8 maupun PT DNK sudah patuh untuk mengikuti tax amnesty dan membayar uang tebusan.

Kuasa hukum MNC lainnya, Andi F Simangunsong menjelaskan, kasus Mobile 8 berawal dari dugaan penyidik kejaksaan akan adanya transaksi fiktif antara PT Mobile 8 dengan PT DNK di Surabaya.

Dugaan transaksi fiktif tersebut kemudian digulirkan sedemikian rupa dan dikait- kaitkan dengan PPN, PPh, dan akhirnya restitusi pajak. ”Lalu kejaksaan mencoba membawa ini ke tipikor dengan menganggap transaksi fiktif ini bisa merugikan negara,” ungkap Andi.

Perkembangan terakhir lanjutnya, PT DNK telah mengikuti amnesti pajak yang dianjurkan pemerintah. Dengan mengikuti program itu, PT DNK juga telah mengakui bahwa transaksi yang dilakukan dengan PT Mobile 8 bukan fiktif.

”Bahwa dahulu belum dilaporkan oleh PT DNK itu masalah lain, tapi dengan program baik dari Jokowi, dia ikut dan melaporkan dan dia telah membayar uang tebusan kepada negara,” papar Andi.

Dengan iktikad baik tersebut, Andi pun mempertanyakan komitmen pemerintah bahwa bagi warga negara atau perusahaan yang ikut program amnesti pajak, kasusnya akan ditutup. ”Tapi nyatanya sampai sekarang kejaksaan belum menutup kasus itu,” kata Andi.

Meski demikian, Andi percaya atas sikap kenegarawanan Presiden Jokowi yang akan menaati apa yang sudah disampaikannya tersebut.

”Pak Jokowi sangat bagus berkoordinasi dengan Menkeu, penegakan hukum Kejaksaan Agung. Harapan kami, kasus ini sudah ikut tax amnesty, tolong ditutup,” tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0872 seconds (0.1#10.140)