Eks Dirut Pelindo III Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pungli

Jum'at, 11 November 2016 - 10:26 WIB
Eks Dirut Pelindo III...
Eks Dirut Pelindo III Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pungli
A A A
BALI - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Direktur Utama Pelindo III Djarwo Surjanto sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Iya (tetapkan sebagai tersangka), inisialnya D," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agus Setya melalui pesan singkat, Jumat (11/10/2016).

Agung menjelaskan, dalam penyelidikan dugaan pungli yang melibatkan Direktur PT Akara Multi Karya, AH ditemukan aliran dana kepada D.
"Besarannya sampai Rp250 juta," pungkasnya.

Untuk diketahui, tim satuan tugas dwelling time Bareskrim Polri bersama Ditkrimsus Polda Jawa Timur dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa 1 November 2016.

Dalam OTT tersebut, Polri berhasil menangkap Direktur Operasional PT Pelindo III dengan inisial RS. Saat penangkapan Polri berhasil mengamankan dua buah kontainer yang berisi kulit.

Dalam kasus ini, Polri sudah memeriksa empat saksi dan telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya AH selaku Dirut PT Ankara, DH selaku Komisaris PT Ankara, H selaku karantina pertanian dan CS sebagai karantina pertanian.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8432 seconds (0.1#10.140)