Fadel Muhammad Dicopot sebagai Sekretaris Dewan Pembina Golkar

Kamis, 10 November 2016 - 19:58 WIB
Fadel Muhammad Dicopot...
Fadel Muhammad Dicopot sebagai Sekretaris Dewan Pembina Golkar
A A A
JAKARTA - Dukungan Fadel Muhammad kepada sang istri, Hana Hasanah Shahab di Pilgub Gorontalo berbuntut panjang. Pasalnya, Fadel dipecat sebagai Sekretaris Dewan Pembina Partai Golkar.

Fadel dianggap tidak mematuhi keputusan partai, ‎yakni mendukung kader Golkar yang bertarung di pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun istri Fadel, Hana Hasanah Shahab merupakan calon gubernur Gorontalo yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sedangkan Idris Rahim selaku calon wakil gubernur pasangan Hana diusung dari Partai Amanat Nasional (PAN).‎ Pelaksana tugas (Plt) Ketua Partai Golkar Sulawesi Selatan Nurdin Halid ‎mengatakan, penegakan disiplin harus dilakukan.

"Jadi yang memberhentikan dia (Fadel) bukan DPP. Tapi yang berhentikan adalah aturan yang dia langgar sendiri," kata Nurdin Halid di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (10/11/2016).

Nurdin mengungkapkan, sebenarnya DPP Partai Golkar sudah sempat menegur Fadel agar mendukung calon yang diusung Golkar di Pilgub Gorontalo.

"Sebetulnya kita secara pertemanan sudah kita sampaikan seperti ini tidak boleh dilakukan, tapi ini terus mereka lakukan pelanggaran dengan terbukti dari usulan DPD I Partai Golkar Gorontalo yang sudah ada bukti-bukti bahwa dia pro dan aktif dalam melakukan konsolidasi kampanye untuk Ibu Hana yang di mana istri Pak Fadel," tuturnya.

"Dengan begitu DPP sudah melakuan AD/ART dengan PO Nomor 013, diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Pembina sekaligus diberikan peringatan lagi," tambahnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Partai Golkar akan memberikan sanksi terberat jika Fadel terus melakukan pelanggaran. "Berikutnya akan turun yaitu pemberhentian sebagai anggota Partai dan Dewan Pembina," ucapnya.

Dia menambahkan, ‎usulan pemecatan Fadel sebagai Sekretaris Dewan Pembina sudah disetujui oleh Ketua Dewan Pembina Aburizal Bakrie (Ical).

"Dalam konsultasi tadi sudah menyetujui perintah tersebut apabila ditemukan bukti-bukti sebagai pelanggaran dan dewan pembina sangat menyetujui pemberhentian tersebut," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1360 seconds (0.1#10.140)